Jakarta, 15 Agustus 2023 – Dalam momentum program PPTPKH, JFT dan JFU Bidang Infraswil hadir dalam acara Audiensi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Acara tersebut mengangkat isu yang sangat penting dan kompleks, yaitu penyelesaian tanah relokasi Waduk Kedungbendo di Desa Suruh dan Dampit, Kecamatan Bringin.
Pada tahap pertama hasil PPTPKH (Penataan Penanganan Penguasaan Kawasan Hutan) sebelumnya, telah dilakukan pelepasan sekitar 15 hektar lahan permukiman di kedua desa tersebut. Namun, kendala muncul terkait dengan lahan garapan yang belum tersentuh dalam program ini. Hal ini menimbulkan permasalahan yang memerlukan penanganan serius. Program PPTPKH hanya memungkinkan pelepasan lahan berupa permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
Oleh karena itu, audiensi ini menjadi panggung penting untuk memperjuangkan hak masyarakat yang terkena dampak dari relokasi Waduk Kedungbendo. Relokasi ini telah menjadi isu yang berlarut-larut, bahkan hingga sejak zaman penjajahan Jepang, dan belum menemukan penyelesaian yang memadai hingga saat ini. Keberadaan waduk sebagai infrastruktur vital bagi kebutuhan air dan ketahanan energi masyarakat tentu tidak bisa diabaikan, tetapi penanganan aspek sosial dan pemukiman masyarakat yang terkena dampak juga memiliki peran yang tak kalah penting.
Dalam acara audiensi ini, perwakilan dari JFT dan JFU Bidang Infraswil turut berpartisipasi dalam upaya memperjuangkan hak masyarakat yang terkena relokasi Waduk Kedungbendo. Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Timdu Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Cabang Madiun, serta perwakilan dari instansi pemerintah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, mencerminkan tekad untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Pentingnya audiensi ini tak dapat terbantahkan, seiring dengan kebutuhan untuk mengatasi permasalahan yang telah terbengkalai selama bertahun-tahun. Masyarakat yang terkena dampak relokasi Waduk Kedungbendo tidak hanya menghadapi tantangan lahan, tetapi juga hak-hak dasar mereka sebagai warga negara yang harus dihormati. Melalui dialog dan kolaborasi, diharapkan akan ditemukan jalan keluar yang mengakomodasi baik kepentingan masyarakat maupun pembangunan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan bersama.
Audiensi ini merupakan contoh nyata bagaimana dialog dan kerja sama antarberbagai pihak dapat membangun solusi dalam isu yang kompleks. Dengan tekad dan komitmen yang sama, mungkin saja penyelesaian akhir bagi masalah relokasi Waduk Kedungbendo akan segera ditemukan, membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang terlibat.