Bidang Litbang Melakukan Pendampingan Inovasi SIBIJAK (Sistem Pembayaran Online Pajak)

Ngawi, 16 Januari 2024 – Setiap daerah memiliki sumber daya tersendiri yang bisa mereka pakai guna menghasilkan pendapatan (income) untuk menjalankan roda perekonomiannya. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien sehingga dapat memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak. Dalam rangka optimalisasi dan transparansi untuk meningkatkan pendapatan daerah secara akuntabel, serta guna tercapainya penerimaan pajak daerah secara maksimal, Badan Keuangan Kab. Ngawi melaksanakan beberapa kegiatan.


Salah satu upaya optimalisasi pajak daerah adalah dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat selaku wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selama ini pembayaran Pajak Daerah, utamanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dapat dilakukan melalui Bank Jatim. Hal ini menyebabkan relatif sulit dijangkau oleh masuarakat atau wajib pajak yang bertempat tinggal jauh dari lokasi Bank Jatim, ataupun wajib pajak yang berada di luar kota Ngawi. Untuk menyikapi kondisi tersebut, Badan keuangan Kab. Ngawi menciptakan inovasi berupa pembayaran pajak daerah yaitu PBB P2 secara online melalui marketplace. Pembayaran PBB P2 melalui marketplace dapat dilakukan di Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan Gopay.

Wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB P2 cukup dengan menunjukkan NOP di Indomaret dan Alfamart tersebut dan langsung mendapat bukti pembayaran PBB P2. Pada Aplikasi Tokopedia dan Gopay, pembayaran dilakukan dengan terlebih dahulu login pada aplikasi tersebut, lalu memasukkan NOP pada menu pembayaran PBB P2. Transaksi pembayaran PBB P2 melalui marketplace sudah terintegrasi dengan SIM-PBB pada Badan Keuangan. Sehingga saat wajib pajak membayarkan pajaknya, data tersebut langsung terekam dan tercatat pada database yang ada di Badan Keuangan.
Inovasi SiBIJAK ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak. Dengan adanya kemudahan dalam membayar pajak, diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga mendorong realisasi penerimaan PBB P2 secara optimal.

Scroll to Top