Menggagas Pembangunan Berkelanjutan: Sinar Baru Musrenbang RKPD 2024 di Kecamatan Paron

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa di kecamatan yang bersangkutan. Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada Perangkat Daerah (PD) yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja PD pada tahun 2025.

Musrenbang RKPD di Kecamatan dilaksanakan secara serentak di 19 Kecamatan di Kabupaten Ngawi pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024.

 

Musrenbang RKPD di Kecamatan Paron di buka oleh Bapak Camat Paron dan dihadiri Forkopimcam, Peserta Musrenbang kecamatan terdiri atas para kepala desa, delegasi musrenbang desa, perwakilan Perangkat Daerah, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.

Bapak Camat Paron Menyampaikan Melalui pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan ini diharapkan dapat merumuskan program/kegiatan yang sesuai dengan prioritas kecamatan secara partisipatif namun tetap selaras mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Ngawi dan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur maupun Nasional, sehingga dapat terwujud sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Desa, Kecamatan , Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

Kemudian musrenbang kecamatan di lanjutkan oleh sambuatan dari Wakil Bupati Ngawi, Bapak Dwi Rianto Djatmiko menggunakan teleconference melalui zoom dan juga dapat disaksikan oleh masyarakat umum melalui live streaming Youtube Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Wakil Bupati Ngawi dalam sambutannya mengatakan “Momen Musrenbang ini bisa menjadi landasan, menjadi pijakan yang kuat dalam menyusun perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan, memiliki konektivitas dan sinergitas baik dari struktur pemerintahan terkecil yaitu desa dengan pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi dan pusat”.

Musrenbang RKPD di Kecamatan Paron di Bagi dalam 3 Bidang Pembahasan yaitu; 1). Bidang Perekonomian: 2). Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; dan 3). Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Dalam pembahasan prioritas tersebut dikoordinasi oleh fasilitator pendamping desa, dalam setiap bidang di wakili oleh delegasi dari desa dan perwakilan yang terbagi dari tiga bidang pembahasan tersebut.

 

Adapun tujuan Musrenbang Kecamatan adalah :

  1. Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan lintas desa atau bukan kewenangan desa sesuai DU RKP Desa di wilayah kecamatan.
  2. Membahas dan menyepakati usulan rencana prioritas kegiatan desa di wilayah kecamatan.
  3. Membahas dan menyepakati daftar prioritas pembangunan kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan lintas desa.
  4. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan diwilayah kecamatan berdasarkan bidang dan organisasi perangkat daerah.

Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Kecamatan adalah:

  1. Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP Kecamatan).
  2. Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan, yang siap dibahas pada Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten.
  3. Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (DURKP Kecamatan) yang diajukan dalam Musrenbang Kabupaten.
  4. Terpilihnya delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten.
  5. Berita acara Musrenbang Kecamatan.

Hasil penetapan usulan kegiatan ditingkat kecamatan selanjutnya akan dibawa ke forum OPD dan Musrenbang Kabupaten untuk dibahas sesuai rancangan Rencana Kerja masing-masing OPD.

Scroll to Top