Ngawi, 14 Maret 2024 – Mekanisme pelayanan penyaluran belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang dilakukan selama ini secara manual dinilai belum bisa memberikan informasi data secara realtime kepada fungsi pemerintah dan masyarakat.untuk itu Badan Keuangan sebagai SKPD pemangku tugas tersebut membuat sistem pelayanan pelayanan penyaluran belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa secara online.
sistem tersebut mencakup modul penganggaran, modul akuntansi,dan modul pengawasan yang diharapkan dapat menyediakan informasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam pelaksanaan sistem pelayanan penyaluran bantuan keuangan berbasis online tersebut melibatkan multistakeholder dan membutuhkan sinergi yang baik antar-stakeholder tersebut yang diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan penyajian data yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkualitas.