Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi Evaluasi KLA tahun 2024 di Novotel Samator Surabaya, Rabu (13/3/2024). Kabupaten Layak Anak adalah Kabupaten yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, serta terpenuhinya kebutuhan dan melindungi hak anak. Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah Sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. Aplikasi Kabupaten Layak Anak (KLA) yang digunakan untuk mengevaluasi data KLA yang ada di Kab. Ngawi apakah sudah sesuai dengan kebijakan tentang Kabupaten/Kota Layak Anak. Penginputan data KLA pada aplikasi merupakan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait yaitu dengan menjawab pertanyaan yang sudah disiapkan dan menyediakan lampiran data dukung yang memadai seperti dokumen dan foto yang sangat dibutuhkan pada saat input evaluasi mandiri.
Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dilakukan berdasarkan 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak. Klaster-klaster tersebut adalah Klaster I tentang pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, Klaster II tentang pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Klaster III tentang pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, Klaster IV tentang pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta Klaster V tentang perlindungan khusus anak. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan tentang hasil evaluasi dari lima klaster dan apa yang sudah dan harus dilakukan oleh Perangkat Daerah pada masing-masing klaster agar penilaian bisa lebih meningkat.
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Bappeda serta DP3A atau DP3AKB Kabupaten/ Kota se Jatim.