DAK Fisik 2025 untuk mendukung RPJMN

Dalam rangka mendukung usulan DAK Fisik Bidang Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI mengadakan rapat sosialisasi kebijakan dan menu DAK fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2025 secara daring dengan mengundang Dinas Kesehatan, RSU, Puskesmas dan Bappeda Kabupaten/ Kota se-Indonesia melalui aplikasi zoom meeting, Senin (24/6/2024). Rapat ini membahas terkait Kebijakan DAK Fisik TA 2025 dalam mendukung RPJMN serta Paparan Kebijakan Penganggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2025. Pada rapat tersebut juga turut dibahas tentang Penggunaan Aplikasi Krisna dalam pengusulan DAK Fisik Bidang Kesehatan TA 2025 dalam Paparan Sosialisasi dan Exercise.

DAK fisik Tahun Anggaran 2025 difokuskan pada:

  1. penurunan kematian ibu dan anak
  2. peningkatan upaya kesehatan jiwa
  3. penguatan surveilans, laboratorium dan pengendalian KLB/ wabah dan penanggulangan bencana
  4. pemenuhan dan kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan
  5. investasi pelayanan kesehatan primer
  6. pengembangan layanan rujukan dan pelayanan kesehatan bergerak.

DAK fisik kesehatan terutama diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan di Puskesmas,Pustu, RS, Labkesda, instalasi farmasi dan pemenuhan kebutuhan sarana prasaran pelayanan daerah.

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah terkait pengusulan DAK adalah:

  1. kesiapan daerah selaku pelaksana mulai proses perencanaan dan pengusulan, meliputi kesiapan bukti dukung, DED RC, justifikasi pengusulan
  2.  setiap usulan harus dipastikan dan dihgambarkan roadmap ketuntasannya (wajib tuntas)
  3. hindari perubahan rencana dan konsep pelaksanaan kemudian memastikan upaya analisa kesiapan lokasi yang diusulkan disertai mitigasi faktor keamanan, kondisi bencana dan lain-lain
  4. setiap usulan pembangunan dan pengadaan harus disertai bukti kepemilikan lahan, komitmen penyediaan tenaga jesehatan dan operasional oleh daerah
  5. optimalisasi dukungan pembiyaan daerah bersumber APBD untuk aspek yang tidak didukung melalui DAK

6. memastikan proses pengusulan sesuai time line dan prosedur yang telah ditetapkan.

(ppm)

Scroll to Top