Rapat Koordinasi Sinkronisasi Tukar Menukar dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Surabaya, 16 Juli 2024 – Dalam upaya menyelaraskan kebijakan tukar menukar kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi sinkronisasi pada hari Selasa, 16 Juli 2024 di Surabaya. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Bappeda Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Perum Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan Madiun Wilayah Madiun, dan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan.

Acara tersebut dimulai dengan sambutan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, yang menekankan pentingnya koordinasi antar instansi untuk memastikan kebijakan tukar menukar dan perubahan fungsi kawasan hutan dapat berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. “Kami berharap melalui rapat ini, kita dapat menemukan solusi terbaik untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Selama rapat, berbagai topik dibahas, termasuk prosedur tukar menukar kawasan hutan, evaluasi perubahan fungsi kawasan hutan, dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat setempat. Perwakilan dari setiap kabupaten memberikan pemaparan mengenai kondisi kawasan hutan di wilayah mereka, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam upaya tukar menukar dan perubahan fungsi kawasan hutan.

Perwakilan dari Bappeda Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa sinkronisasi kebijakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses tukar menukar kawasan hutan dapat mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek konservasi. “Kami perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Perum Perhutani, sebagai pengelola kawasan hutan, juga memberikan pandangan mereka mengenai pentingnya kerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengelola hutan. “Kami berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan, namun diperlukan koordinasi yang baik untuk mengatasi berbagai tantangan di lapangan,” ujar perwakilan Perum Perhutani.

Cabang Dinas Kehutanan dari wilayah Madiun dan Pacitan turut memberikan masukan berdasarkan pengalaman mereka dalam mengelola kawasan hutan di daerah masing-masing. Mereka menekankan perlunya pemahaman yang mendalam mengenai karakteristik lokal hutan dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses perubahan fungsi kawasan hutan.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penyusunan rekomendasi bersama yang akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya dalam proses tukar menukar dan perubahan fungsi kawasan hutan di Jawa Timur. Rekomendasi ini mencakup perlunya peningkatan koordinasi antar instansi, pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dan penegakan peraturan yang lebih ketat untuk mencegah kerusakan hutan.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan kebijakan tukar menukar dan perubahan fungsi kawasan hutan di Jawa Timur dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang seimbang antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus berupaya menjaga kelestarian hutan sambil mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Scroll to Top