PENGOLAHAN SAMPAH : INOVASI EKONOMI HIJAU DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Ngawi mengikuti webinar dengan tema “Pengelolaan Sampah untuk dapat Bermanfaat terhadap Lingkungan dan Ekonomi” yang diadakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Webinar ini mengadirkan 3 narasumber yaitu Irwan Edi Syahputra Lubis, Muhriji dan Widodo Sugiri.

Muhriji selaku Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah DLH Kota Cilegon menjelaskan mengenai tilbulan sampah perhari di kota cilegon didomiasi dari sampah penduduk yaitu sebanyak 273,51 ton/hari dari total 343,98 ton/hari. Sampah di Kota Cilegon sebagian besar adalah sampah organik yaitu 58,57% dari total keseluruhan. Disusul dengan sampah anorganik sebesar 40,45% sampah anorganik, 10,51% sampah residu dan sisanya sampah B3 Domestik.

Kota Cilegon sendiri tidak termasuk kedalam 12 kota/kabupaten yang ditunjuk dalam Perpres no. 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Sehingga pemerintah mencari alternatif lain dengan cara pengolahan sampah menjadi biomassa sebagai cofiring batu bara. Hal ini sesuai dengan peluang yang ada dimana PT. Indonesia Power yang berlokasi di Kota Cilegon memanfaatkan batu bara sebagai bahan bakar.

PT. Indonesia Power yang mengkonsumsi bahan bakar sebanyak 40.000 ton per hari dimanfaatkan oleh pemerintah Kota Cilegon sebagai penerima/offtaker kebutuhan cofiring atau bahan pendamping batu bara yang sudah menjadi roadmap & proyeksi cofiring PLTU PT. Indonesia Power sebesar 5% dari konsumsi batu bara atau sebesar 2.000 ton perhari.

Narasumber kedua, Irwan Edi Syahputra selaku General Manager PLN Indonesia Power UBP Suralaya Cilegon, menjelaskan mengenai proses pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP).  Berawal dari unloading dari duck yang kemudian disortir menggunakan skid loader yang diteruskan ke belt conveyor atau bisa menggunakan mesin cacah. Proses selanjutnya biodrying dengan menggunakan biovactor dalam box reactor selama 5-6 hari. Dalam proses ini harus diperhatiakn temperature, kelembapan dan ph sampah yang diolah. Setelah itu dikeringkan dan kemudian dicacah menggunakan mesin cacah. Sampah yang telah dicacah tersebut akan difilter menggunakan Rotary Trommel Screen dan akhirnya didistribusikan.

Beliau juga mnejelaskan mengenai acuan harga untuk cofiring PLTU di PLN Group. Acuan harga ini tertuang dalam PERDIR PLN No. 01.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Cofiring PLTU dengan Bahan Bakar Biomasa. Pada pasal 5 dijabarkan mengenai harga patokan tertinggi bahan bakar biomassa untuk cofiring PLTU Batubara. Perhitungan harga patokam tertinggi biomassa menggunakan konsep harga satuan energi dengan referensi harga rata-rata batubara 3 bulan sebelumnya yang digunakan di masiing-masing PLTU batubara dengan faktor koefisien perbandingan nilai kalori biomassa terhadap nilai kalori batubara.

Narasumber terakhir, Widodo Sugiri selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas yang tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh Arif Sugiono selaku Sekretaris Dinas Kepala Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas. Beliau menejelaskan mengenai kebijakan pengelolaan sampah pasca ditutupnya TPA di Kabupaten Banyumas. Pengelolaan sampah tersebut dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Dimulai dari hulu masyarakat wajib memilah sampah yang mereka hasilkan. Selanjutnya sampah tersebut diolah oleh Kelompok Swadaya Masyarkat (KSM) di TPST/TPS3R/PDU. Dan terakhir sisa pengolahan sampah di TPST/TPS3R/PDU diolah di TPA oleh pemerintah dimana residunya dibakar dengan pirolisis non insenerator.

Semua sampah yang dihasilkan diolah menjadi produk bernilai ekonomis. Produk-produk hasil olahan sampah organik seperti Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) untuk PLTU, Kompos, fresh magot, minyak magot, pelet magot, dried magot, dan tepung magot. Sedangkan produk-produk hasil olahan sampah anorganik adalah genteng plastik, paving plastik, lantai plastik, biji plastik, dan bahan rdf.

Scroll to Top