TUNTASKAN PENANGANAN ATS, BAPPEPROV  UNDANG BAPPEDA NGAWI

Mendasar Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024 menetapkan bahwa program Wajib Belajar 12 tahun sebagai salah satu prioritas pembangunan pendidikan.  Anak Tidak Sekolah (ATS) didefinisikan sebagai anak usia SD/MI sederajat (7-12 tahun), sekolah SMP/MTs sederajat (13-15 tahun), dan SMA/SMK/MA sederajat (16-18 tahun) yang tidak sekolah atau tidak melanjutkan sekolah. Pemerintah melalui Bappeda Provinsi Jatim mengundang Bappeda Kabupaten/ Kota, DPMD serta Dinas Pendidikan se Jatim
dalam rapat koordinasi Perencanaan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Jawa Timur, Rabu-Jumat (24-26/7/ 2024) di Malang .

Disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Jatim Moh. Yasin bahwa Jatim merupakan penyumbang ATS tertinggi setelah Jabar dan Jateng dengan jumlah 270.532 anak. Sedangkan untuk Kabupaten Ngawi jumlah ATS mencapai 4.093 anak (berdasarkan data DAPODIK 2024). Beberapa yang menjadi penyebab anak tidak sekolah antara lain anak di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar, anak yang bekerja dan pekerja anak, anak penyandang disabilita, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan dan anak terlantar, anak dalam pernikahan anak/ ibu remaja dan ATS lainnya karena pilihan pribadi atau pertimbangan keamanan/ keselamatan.  “Karena itu penanganan ATS perlu dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan yang tentu saja melibatkan beberapa pihak seperti Pemerintahan Desa, Dinas Pendidikan, Disdukcapil serta seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan dalam penanganan ATS”, terang Moh. Yasin.

Adapun terkait hal ini tugas dan kewenangan dari Bappeda adalah mengintegrasikan Program Penanganan ATS agar tertuang kedalam dokumen perencanaan dan penganggaran.(PPM)

Scroll to Top