Masalah kemiskinan merupakan salah satu persoalan yang mendasar dan menjadi perhatian pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurut BPS kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan dasar yang meliputi kebutuhan makanan maupun non-makanan. Garis kemiskinan merupakan nilai rupiah yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sekelompok anggota masyarakat dikatakan berada dibawah garis kemiskinan apabila pendapatan kelompok anggota masyarakat tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024, Jawa Timur berhasil mencatatkan sejarah dimana angka kemiskinannya turun mencapai satu digit menjadi 9,79 persen. Atas capaian ini, melalui acara rapat koordinasi asistensi pengolahan data kemiskinan provinsi Jawa Timur Tahun 2024, Senin-Rabu (12-14/8/2024) di Malang Pemerintah Provinsi Jatim melalui Kepala Bappeda Provinsi Jatim menyampaikan rasa syukur dan berterimakasih atas kerja keras dan sinergi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten Kota, Desa/Kelurahan dan seluruh stakeholder. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Jatim Ir. Mohammad Yasin M.Si bahwa daerah dalam hal ini pemerintah Kabupaten/ Kota, dalam hal penanggulangan kemiskinan tidak hanya mengandalakan dana APBD maupun APBN saja. “Kabupaten/ Kota harus bisa menerapkan 3 pola cara lain yaitu Collecting Better. Pemerintah daerah bisa mencari pendapatan sebanyak-banyaknya dari berbagai sumber seperti pajak, retribusi dan lain sebagainya. Yang kedua Spending better yaitu upaya untuk membuat belanja lebih berkualitas. Artinya, apabila kita berbelanja menghasilkan output yang berkualitas, bermanfaat dan membuat kondisi lebih baik. Ada nilai benefit-nya ada value added-nya. Dengan kata lain efisiensi dalam belanja sehingga bisa dipilah berdasarkan skala prioritas. Ke tiga Creative Financing. Creative financing merujuk pada penggunaan metode dan strategi inovatif dalam penggalangan dana untuk proyek pembangunan. Kreativitas muncul dari kolaborasi antara sektor publik dan swasta serta partisipasi masyarakat dalam pembiayaan proyek-proyek strategis seperti pengelolaan KPBU atau CSR”, Jelasnya. Adapun tugas Pemerintah Provinsi (selanjutnya di breakdown ke Kabupaten/ Kota) sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 adalah Mengoordinasikan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi, Mengoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address), Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.(PPM)