Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), Erna Indrawati mewakili Badan Perencanaan Pembanguna Daerah Kabupaten Ngawi menghadiri acara Rapat Koordinasi dalam Rangka Penetapan dan Implementasi Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Batu, Rabu-Jumat (28-30 Agustus 2024).
Acara dibuka oleh Kepala Bidang PPM Bappeda Provinsi Jawa Timur Kukuh Subardi. Dalam sambutannya disampaikan perlunya membangun sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Hal ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (RPVPV) dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/333/KPTS/013/2023 tentang Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2023-2024. Pemerintah daerah dalam menjalankan RPVPV membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) sebagai lembaga tunggal koordinasi vokasi di daerah dengan melibatkan KADIN Daerah serta melibatkan asosiasi profesi, asosiasi industri, unsur akademisi, Dunia Usaha Dunia Industri Kerja (DUDIKA) serta pakar/profesional.
Beberapa langkah yang telah diambiloleh pemerintah terkait hal tersebut antara lain :
- Melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi
- Meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja
- Mendorong pembangunan keunggulan spesifik di masingmasing lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja
- Melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing SDM tenaga kerja Indonesia
- Membekali SDM/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja / berwirausaha
- Mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri,dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Sedangkan di jajaran Pemerintah daerah hal-hal yang perlu ditindak lanjuti antar lain :
- Bupati/walikota untuk segera membentuk TKDV dengan melibatkan KADIN di tingkat daerah sesuai amanat Perpres 68 Tahun 2022 tentang TKDV
- TKDV Provinsi agar melakukan pendampingan dalam rangka pembentukan Tim TKDV di Kabupaten/Kota
- Pemerintah Daerah melakukan pemetaan potensi daerah untuk menyesuaikan kebutuhan pelatihan kerja di masing-masing wilayah sebagai dasar link and match dengan kebutuhan industri
- Memperkuat kemitraan dengan Perguruan Tinggi Vokasi dalam rangka pengembangan inovasi berbasis potensi di daerah
- Mengintegrasikan kegiatan Revitalisasi Vokasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah Kabupaten/Kota (RPJMD, RKPD, Renstra, Renja )
- Penguatan regulasi kebijakan terkait penyesuaian kurikulum pembelajaran bagi tenaga pendidik dan peserta didik, agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
- Dalam rangka memfasilitasi lulusan sekolah usia kerja, baik dari SMK maupun BLK yang telah memenuhi kualifikasi industri, Pemerintah Daerah Kab/Kota melakukan kerjasama dengan Asosiasi Pengusaha yang ada di Kab/Kota atau disekitarnya.
Adapun Tugas TKDV adalah :
- menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pasar kerja di daerah masing-masing;
- menyusun perencanaan strategis pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah masing-masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan penyelarasan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
- menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang menjadi kewenangannya;
- menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
- melaporkan penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada TKNV
Bappeda sebagai wakil ketua I mempunyai tugas :
- menetapkan kebijakan dan rencana kerja pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi berdasarkan strategi nasional pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sesuai dengan kewenangannya;
- memberi arahan, pembinaan, dan bimbingan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas kelompok kerja;
- melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada TKNV secara berjenjang terkait dengan pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah masing-masing.(PPM)