NGAWI USULKAN DAK NON FISIK UNTUK MUSEUM TRINIL

Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik adalah dana yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaanya telah ditentukan oleh daerah untuk mendanai program, kegiatan, dan kebijakan tertentu dengan tujuan mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan mendukung operasional layanan publik. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi diwakili Bappeda dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hadir dalam Sinkronisasi Usulan Krisna Dak Non Fisik Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Jakarta, Minggu (18/8/2024). Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (BOP MTB). “BOP MTB merupakan dana yang dialokasikan dari APBN untuk membantu mendanai kegiatan nonfisik”, ungkap Yenny Lasmawaty Ketua Tim Layanan Perencanaan, Evaluasi Program, dan PPKD Setditjenbud. Lebih lanjut Yenny menyampaikan bahwa DAK Nonfisik BOP MTB merupakan program pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya. Pemerintah mulai menyalurkan DAK Nonfisik BOP MTB sejak tahun 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019. Petunjuk teknis DAK Nonfisik BOP MTB yang disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan dinas yang menyelenggarakan urusan kebudayaan. Tahun ini ada 25 Provinsi dan 75 Kabupaten/ Kota yang menerima bantuan operasional museum dan taman budaya, termasuk Kabupaten Ngawi. Kabupaten Ngawi dapat mengusulkan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Museum  Tahun 2025 yaitu Museum Trinil yang masuk kategori tipe C. (PPM)
Scroll to Top