BRIN : Kebijakan Peningkatan Distribusi Air Bersih di Daerah Non-CAT (Cekungan Air Tanah)

Ngawi, 18 September 2024 – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyerahkan Naskah Kebijakan terkait Peningkatan Distribusi Air Bersih di Daerah Non-Cekungan Air Tanah (Non-CAT) kepada Bupati Ngawi. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam upaya mengatasi salah satu masalah utama Kabupaten Ngawi, yaitu keterbatasan infrastruktur pelayanan dasar, terutama akses air minum dan sanitasi layak.

Kabupaten Ngawi hingga saat ini menghadapi tantangan besar dalam menyediakan akses air bersih bagi seluruh masyarakat. Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ngawi, hanya 75,82% masyarakat yang telah mendapatkan akses air bersih, sementara 24,18% sisanya belum terlayani. Dari jumlah tersebut, hanya 32,95% yang mengakses air melalui jaringan perpipaan, sementara 48,24% menggunakan sumur pribadi, dan 18,81% bergantung pada sumber air lainnya seperti mata air.

Masalah distribusi air bersih semakin terasa di daerah non-CAT, terutama di Kecamatan Karanganyar, Pitu, Bringin, dan Kasreman. Sebanyak 51,69% masyarakat di wilayah ini, yang berada di sisi utara Sungai Bengawan Solo, bergantung pada sumur pribadi, yang rentan terhadap kekeringan saat musim kemarau. Hanya 23,81% masyarakat di daerah tersebut yang mendapatkan akses air bersih dari jaringan perpipaan yang disediakan oleh PDAM dan Pamsimas.

Dalam laporan tersebut, BRIN mencatat bahwa sebanyak 81.256 Kepala Keluarga (KK) di seluruh Kabupaten Ngawi belum memiliki akses air bersih, dan di daerah non-CAT terdapat 23.119 KK yang rentan terhadap kekurangan air bersih selama musim kemarau. Total, terdapat 104.375 KK atau 31,06% penduduk Kabupaten Ngawi yang mengalami masalah akses air bersih.

BRIN memberikan lima rekomendasi kebijakan untuk peningkatan akses air bersih di daerah non-CAT, yaitu:

  1. Pengembangan dan pengelolaan PDAM dengan meningkatkan jaringan perpipaan di daerah non-CAT.
  2. Pembangunan titik-titik Pamsimas secara mandiri oleh Pemda bersama masyarakat dengan pengelolaan berkelanjutan.
  3. Kolaborasi antara Pemda dan BRIN untuk eksplorasi sumber air tanah dalam guna memenuhi kebutuhan air bersih jangka panjang.
  4. Pembangunan sistem penampungan dan pengolahan air dari Sungai Bengawan Solo dan air banjir untuk penyediaan air bersih di musim kemarau.
  5. Sosialisasi teknologi pengolahan air bersih sederhana kepada masyarakat melalui kerja sama dengan BRIN dan perguruan tinggi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Kabupaten Ngawi dapat meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat, khususnya di daerah yang tidak termasuk dalam Cekungan Air Tanah, sehingga masalah kesehatan akibat terbatasnya air bersih dapat dihindari.

Kata Kunci: Non-CAT, sumur pribadi, jaringan perpipaan, PDAM, Pamsimas, Pemda, air bersih, Sungai Bengawan Solo.

Scroll to Top