Rakor Pengendalian Inflasi Menjelang Nataru dan Percepatan Proyek Strategis Nasional

Ngawi, 25 November 2024 – JFU Bidang Perekonomian Kabupaten Ngawi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ngawi. Rakor ini membahas langkah antisipasi pemerintah daerah terhadap potensi inflasi akibat berbagai faktor, seperti bencana hidrometeorologi, pelaksanaan Pilkada, serta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Komoditas Strategis yang Perlu Perhatian
Dalam pembahasan, disoroti beberapa komoditas yang memerlukan perhatian khusus pada pekan terakhir ini, antara lain:

  • Ayam Ras, yang mengalami tekanan harga akibat kenaikan harga jagung sebagai bahan pakan utama.
  • Bawang Putih, yang rentan terhadap gejolak harga karena pasokan bergantung pada impor.
  • Kedelai, yang turut terdampak oleh fluktuasi harga global.

Dukungan Percepatan Proyek Strategis Nasional
Rakor ini juga menjadi momentum penting bagi percepatan proyek strategis nasional, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebagai bagian dari upaya tersebut, dilakukan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri oleh Mendagri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Menteri Perencanaan Kawasan dan Permukiman (PKP). SKB ini mencakup:

  1. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
  2. Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  3. Percepatan proses penerbitan PBG bagi masyarakat MBR.

Pemerintah daerah diminta segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. Selain itu, pemerintah daerah juga dihimbau untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang berkontribusi dalam pembangunan rumah untuk MBR.

Insentif Fiskal untuk Mendukung Investasi
Dalam rangka mendukung kebijakan investasi di daerah, Pemda diimbau memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha yang berinvestasi di wilayahnya. Insentif tersebut dapat berupa pengurangan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, retribusi, maupun sanksi administratif. Untuk merealisasikan kebijakan ini, Pemda perlu mengatur pemberian insentif dalam Perkada.

Melalui langkah strategis ini, diharapkan Pemda dapat menjaga stabilitas inflasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam penyediaan hunian layak bagi MBR.

Scroll to Top