Ngawi, 28 November 2024 – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dewan Pengupahan Kabupaten melaksanakan rapat pra-persiapan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025. Rapat ini digelar sebagai langkah awal sebelum menetapkan UMK yang sesuai dengan regulasi terbaru serta kondisi ekonomi terkini.
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi ini, pembahasan difokuskan pada dua isu utama yang menjadi tantangan dalam penetapan UMK:
- Penyesuaian dengan Regulasi Baru
Regulasi baru yang digunakan dalam penghitungan UMK tahun ini memasukkan parameter pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Hal ini memerlukan kajian mendalam untuk memastikan angka UMK yang akan ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi lokal. - Menunggu Penetapan UMP Jawa Timur
Penetapan UMK Kabupaten Ngawi harus mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yang dijadikan acuan utama. Proses ini mengharuskan Dewan Pengupahan Kabupaten menunggu keputusan resmi dari pemerintah provinsi.
Dewan Pengupahan Kabupaten yang terlibat dalam rapat ini terdiri dari berbagai elemen, yaitu DPPTK, Bappeda, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Koperasi dan UKM, akademisi, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). Bappeda Ngawi diwakili oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) bidang ekonomi.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin keseimbangan antara kebutuhan pekerja akan upah layak dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut. Dalam beberapa minggu mendatang, Dewan Pengupahan Kabupaten akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa penetapan UMK 2025 dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai regulasi.
#UMK2025 #Ngawi #EkonomiDaerah