Sidoarjo, 30 Januari 2025 –Dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan koperasi, kewenangan masing-masing pemerintah daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah provinsi hanya dapat melakukan pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi yang memiliki keanggotaan lintas kabupaten/kota. Sebagai bagian dari upaya penguatan koperasi, Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Timur menggelar Rapat Teknis Penguatan Permodalan bagi Koperasi Primer Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat BDC Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Rapat dihadiri oleh Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Prioritas Penguatan Permodalan untuk Koperasi Pondok Pesantren (Kopotren)
Dalam rapat ini, disampaikan bahwa prioritas bantuan permodalan untuk Tahun Anggaran 2026 masih diberikan kepada Koperasi Pondok Pesantren (Kopotren). Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyusun Kamus Usulan, dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan segera melakukan verifikasi akun pengusul pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Proses input usulan dapat dilakukan mulai 27 Januari 2025 hingga satu minggu sebelum Musrenbang RKPD Provinsi Jawa Timur yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Maret 2025.
Kriteria Penerima Bantuan Permodalan
Terkait dengan kriteria penerima bantuan permodalan, koperasi yang mengajukan usulan harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Tidak cukup hanya terdaftar di Online Data System (ODS), terdapat kriteria tambahan untuk melihat kesehatan koperasi yaitu dilaksanannya Rapat Anggota Tahunan (RAT). Karena dapat dipastikan koperasi yang melaksanakan RAT adalah koperasi yg aktif, dan Koperasi yang terdaftar di ODS belum tentu masih aktif.
Terkait hibah dan bantuan keuangan (BK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan ketat untuk memastikan bahwa objek hibah sesuai dengan kewenangan. Ditemukan beberapa kasus di mana terdapat perbedaan nama dalam akta dan pengesahan, sehingga ke depan verifikasi harus lebih teliti agar tidak menghambat pencairan hibah.
Mekanisme Pengusulan dan Penyaluran Bantuan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki dua mekanisme dalam menyalurkan bantuan permodalan koperasi:
- Untuk koperasi di bawah kewenangan provinsi (lintas kabupaten/kota), bantuan diberikan langsung melalui belanja hibah.
- Untuk koperasi di bawah kewenangan kabupaten/kota, bantuan diberikan melalui belanja bantuan keuangan (BK) kepada pemerintah kabupaten/kota. Nantinya, pemerintah kabupaten/kota akan menyalurkan bantuan tersebut kepada koperasi melalui belanja hibah.
Berkenaan dengan tahapan penyusunan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sudah memasuki tahapan penyampaian Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat melalui SIPD-RI. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui BAPPEDA diharapkan untuk segera melakukan verifikasi akun/username lembaga pengusul di SIPD-RI dengan melakukan pencermatan atas kelengkapan persyaratan pengajuan dan jika layak dapat menyetujui akun/username lembaga atau organisasi pengusul tersebut.
Untuk memastikan akurasi data dalam Kamus Usulan, Dinas Koperasi Kabupaten/Kota harus merekap nama-nama calon penerima hibah dan meneruskannya ke Bappeda Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Bappeda akan mengusulkan bantuan keuangan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui SIPD-RI dengan dokumen pendukung, yaitu:
- Proposal hibah dari koperasi kepada bupati/wali kota.
- Surat pengantar dari bupati/wali kota kepada Gubernur Jawa Timur.
- Rincian anggaran belanja.
Seluruh dokumen tersebut harus disampaikan satu minggu sebelum Musrenbang Provinsi Jawa Timur. Setelah diterima, usulan akan divalidasi oleh Bappeda Provinsi, diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, serta dibahas oleh TAPD sebelum dimasukkan dalam RKPD Tahun Anggaran 2026.
Dengan mekanisme ini, diharapkan bantuan permodalan koperasi dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koperasi dapat berkembang lebih baik dan berkontribusi dalam penguatan ekonomi daerah.