Musrenbang RKPD Tahun 2025 Digelar Serentak di 19 Kecamatan Kabupaten Ngawi

Ngawi, 12 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 secara serentak di 19 kecamatan. Acara ini berlangsung di Pendopo Wedya Graha sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan transparan.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta sebanyak 1153 orang yang terdiri dari :

Hadir secara langsung di Pendopo Wedya Graha Kab. Ngawi sebanyak 13 orang terdiri dari :

    1. Bupati dan Wakil Bupati Ngawi
    2. Ketua DPRD Kabupaten Ngawi atau yang mewakili
    3. Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi
    4. Inspektur Kabupaten Ngawi
    5. Kepala Bappeda Kabupaten Ngawi
    6. Para Narasumber
    7. Sekretaris dan Seluruh Kabid di Bappeda Ngawi

Hadir melalui Video Teleconference dari Kantor Camat masing-masing kurang lebih sebanyak 1140 orang terdiri dari :

  1. Forkopimcam di 19 kecamatan
  2. Anggota DPRD sesuai daerah pemilihan
  3. Perwakilan Pejabat Struktural/Fungsional Perencana dan Staf Bappeda Kab. Ngawi yang turun ke seluruh kecamatan
  4. Perwakilan Perangkat Daerah koordinator wilayah di setiap kecamatan
  5. Perwakilan Tokoh Agama
  6. Perwakilan Tokoh Masyarakat
  7. Kelompok Masyarakat termarginalkan yang terdiri dari Forum Perempuan, Forum Anak, Forum Disabilitas, dan perwakilan penerima bantuan dan program pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan
  8. Acara ini juga diikuti juga oleh Perangkat Desa se-Kabupaten Ngawi dan masyarakat melalui Streaming Youtube Pemerintah Kabupaten Ngawi

Musrenbang RKPD merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk menyusun rencana kerja pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun RKPD sebagai landasan kebijakan pembangunan tahunan.

Dalam penyusunan RKPD, kolaborasi antara seluruh perangkat daerah serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur bahwa penyusunan RKPD harus menggunakan beberapa pendekatan, di antaranya pendekatan partisipatif dan pendekatan bottom-up. Dengan pendekatan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten melalui forum Musrenbang.

Bupati Ngawi dalam sambutannya menekankan bahwa program pembangunan daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama yang bersifat prioritas. Oleh karena itu, Musrenbang menjadi wadah strategis dalam menampung masukan dari masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Selain itu, Musrenbang juga menjadi forum koordinasi antar pemangku kepentingan guna memastikan sinergitas antara rencana pembangunan tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Dengan demikian, diharapkan hasil dari Musrenbang ini dapat menghasilkan program dan kebijakan yang efektif serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ngawi.

Pelaksanaan Musrenbang di 19 kecamatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan agar dapat menciptakan program yang tepat sasaran dan berdaya guna bagi seluruh warga.

Scroll to Top