TPID Kabupaten Ngawi Ikuti Sosialisasi SE Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD 2025

Ngawi, 24 Februari 2025 – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Ngawi turut serta dalam sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Surat edaran yang diterbitkan pada 23 Februari 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD. Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya efisiensi anggaran guna mendukung program-program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menekankan bahwa efisiensi anggaran ini bertujuan untuk memastikan belanja daerah lebih tepat sasaran dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. “Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/2).

Adapun poin utama dalam SE tersebut mencakup pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau forum diskusi. Selain itu, belanja perjalanan dinas juga mengalami pemangkasan hingga 50 persen bagi seluruh perangkat daerah.

Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Dana hasil penghematan ini nantinya akan dialihkan ke sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, serta program-program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standardisasinya,” tambah Tito.

Kepala daerah diingatkan agar dalam mengidentifikasi efisiensi belanja tetap mempertimbangkan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, serta manfaatnya bagi pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan 17 program prioritas nasional. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

Selain itu, Mendagri meminta DPRD serta masyarakat untuk ikut mengawasi implementasi kebijakan ini guna memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Dan kami juga melalui sistem yang ada, namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, kami nanti akan melihat perubahan-perubahan itu,” tutup Tito.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan TPID Kabupaten Ngawi dapat memahami dan menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara optimal demi mendukung kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Scroll to Top