KARSA DWI PENI: Inovasi Layanan Terpadu Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Ngawi Permudah Urusan Dokumen Kependudukan

Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Ngawi meluncurkan inovasi layanan publik bernama KARSA DWI PENI (Kerjasama Antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Negeri Ngawi). Inovasi ini resmi diimplementasikan sejak 23 Maret 2023 dan dirancang untuk menyederhanakan pengurusan dokumen kependudukan pasca putusan pengadilan.

Sebelum adanya inovasi ini, masyarakat harus melakukan proses panjang dengan mendatangi dua instansi berbeda Pengadilan Negeri dan Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan seperti akta perceraian, akta kelahiran, maupun perubahan elemen data. Melalui KARSA DWI PENI, proses tersebut kini menjadi lebih cepat dan praktis. Pemohon cukup menyelesaikan seluruh persyaratan di Pengadilan Negeri Ngawi, sementara dokumen kependudukan akan langsung diproses dan sebagian dikirim melalui email.

Kepala Disdukcapil Ngawi, Ahmad Budi Susanto, menjelaskan bahwa layanan ini mempermudah masyarakat karena dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta perceraian dapat diterima tanpa antre panjang. Hanya KTP dan KIA yang perlu diambil langsung di kantor Disdukcapil, namun tanpa melalui prosedur berbelit. “Inovasi ini memberikan efisiensi waktu, biaya, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat dalam layanan publik,” ungkapnya.

Hingga saat ini, KARSA DWI PENI telah berhasil menghasilkan sejumlah dokumen kependudukan, di antaranya empat kartu keluarga dan satu akta kelahiran. Inovasi ini juga telah direplikasi di daerah lain seperti Madiun, Magetan, dan Mojokerto. Dengan layanan cepat, sederhana, dan terintegrasi, pemerintah daerah berharap inovasi ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.

Scroll to Top