Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ngawi meluncurkan inovasi pelayanan publik bernama KERIS PADUKA (Kerjasama Terintegrasi Pengadilan Agama Ngawi dengan Dukcapil Ngawi). Program ini resmi diimplementasikan sejak 15 Juni 2023 dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan setelah adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap (BHT).
Inovasi ini lahir dari permasalahan yang kerap dialami pemohon perceraian, di mana dokumen kependudukan lama seperti Kartu Keluarga (KK) atau KTP sering dikuasai salah satu pihak, sehingga menyulitkan pengurusan administrasi baru. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius, mulai dari penyalahgunaan identitas hingga pencaplokan aset. Dengan KERIS PADUKA, proses pembaruan dokumen kependudukan dapat dilakukan langsung di Pengadilan Agama Ngawi tanpa harus bolak-balik ke Dukcapil.
Melalui aplikasi terintegrasi, berkas pemohon yang telah diverifikasi pengadilan akan diteruskan ke Dukcapil untuk divalidasi dan diproses. Dokumen hasil pembaruan, seperti KK baru, KTP, maupun surat pindah domisili, dikirim secara digital ke alamat email pemohon. Cara ini tidak hanya lebih cepat, tetapi juga menghemat biaya dan menutup celah penyalahgunaan data.
Sejak diuji coba pada Mei 2023 hingga kini, KERIS PADUKA telah melayani 239 permohonan dengan hasil lebih dari 280 Kartu Keluarga baru serta 27 surat keterangan pindah WNI. Kepala Dinas Dukcapil Ngawi, Ahmad Budi Susanto, menegaskan bahwa inovasi ini sejalan dengan upaya transformasi digital pelayanan publik. “Kami ingin memberikan layanan yang cepat, aman, dan efisien bagi masyarakat, terutama pencari keadilan pasca perceraian,” ujarnya.
Dengan adanya KERIS PADUKA, Kabupaten Ngawi tidak hanya memperkuat reformasi birokrasi, tetapi juga menghadirkan solusi nyata atas kebutuhan administrasi masyarakat. Inovasi ini bahkan telah direplikasi di beberapa daerah lain seperti Situbondo, Sidoarjo, dan Ponorogo sebagai bukti keberhasilan model layanan terintegrasi.