Kecamatan Padas Dorong Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Ngawi – Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, terus berbenah menghadapi era pemerintahan digital. Sejak 1 Desember 2023, pemerintah kecamatan resmi mengimplementasikan inovasi Optimalisasi Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara Kolaboratif. Program ini lahir dari kebutuhan masyarakat akan layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan modern.

Inovasi ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan IKD. Identitas Kependudukan Digital merupakan bentuk digital dari KTP-el yang dapat diakses melalui ponsel pintar. IKD memiliki fungsi yang sama dengan KTP-el fisik, mulai dari pembuktian identitas, otentikasi layanan, hingga otorisasi akses secara digital.

Sayangnya, di Kecamatan Padas, pemanfaatan IKD masih rendah. Masyarakat lebih memilih KTP-el fisik karena minim informasi, sementara keterbatasan SDM membuat sosialisasi belum maksimal. Menjawab tantangan ini, Kecamatan Padas menggagas langkah kolaboratif dengan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas, perangkat desa, kader posyandu, hingga pemuda desa.

Camat Padas menegaskan bahwa strategi ini ditempuh agar informasi mengenai IKD tersampaikan lebih luas. “Dengan kolaborasi, kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa IKD sama sahnya dengan KTP-el, bahkan lebih praktis karena bisa diakses lewat gawai pintar,” ujarnya.

Program ini memiliki target jangka pendek berupa sosialisasi masif dan pembentukan Duta IKD di desa-desa. Untuk jangka menengah, Kecamatan Padas menyiapkan sistem monitoring dan evaluasi, sementara jangka panjangnya adalah menjadikan IKD sebagai identitas digital yang digunakan secara luas menggantikan KTP-el fisik.

Manfaat inovasi ini pun dirasakan ganda. Dari sisi internal, aparatur kecamatan semakin siap menghadapi era digital, sementara dari sisi eksternal, masyarakat bisa menikmati layanan administrasi kependudukan lebih cepat dan mendukung program Satu Data Indonesia.

Inovasi ini juga telah didukung regulasi berupa SK Bupati Ngawi tentang penetapan satuan inovasi daerah, memiliki tim kolaboratif lintas sektor, dan bahkan sudah direplikasi di Trenggalek, Bangkalan, dan Magetan.

Dengan adanya IKD, layanan publik di Kecamatan Padas diharapkan semakin efisien, transparan, dan akurat. Pemerintah setempat menargetkan, dalam beberapa tahun ke depan, mayoritas masyarakat Padas sudah beralih ke identitas digital sebagai bukti sah kependudukan.

Scroll to Top