Dalam rangka persiapan notifikasi pelaksanaan pelaporan Aksi HAM B04 Tahun 2025, Fungsional perencana Bidang PPM, Guruh Mardiantoro didampingi Fungsional Bagian Hukum Setda Devia Trianawati memimpin rapat koordinasi Persiapan Pelaporan Aksi HAM B04 tahun 2025 di ruang rapat kecil Bappeda, Kamis (17/4/2025). Devi menyampaikan bahwa penting untuk dilakukan koordinasi di internal pemerintah daerah untuk menyelaraskan tugas dan tanggung jawab setiap unit kerja perangkat daerah (OPD) terkait yang menjadi pelaksana Aksi HAM .

Terdapat 6 (enam) aksi yang dilaporkan, yaitu:
• Aksi 1: Memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah
• Aksi 2: Optimalisasi layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan Masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum
• Aksi 3: Menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas
• Aksi 4: Menyediakan layanan kesehatan jiwa yang memenuhi standar pelayanan minimum pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama
• Aksi 5: Implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya
• Aksi 6: Membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai permenhub 98 2017 pasal 3 dan 4 dalam lingkup kewenangan daerah
Dalam rakor tersebut disepakati bahwa batas waktu upload pelaporan yaitu 28 April sampai dengan 5 Mei 2025. Hadir dalam acara tersebut Dinas Sosial, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan.
