Ngawi, 19 Mei 2025 – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Ngawi, termasuk Bappeda Kabupaten Ngawi, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara daring yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 19 Mei 2025. Rakor ini membahas tekanan harga murah pada komoditas ayam ras dan telur ayam yang merugikan peternak, serta mendorong gerakan nasional “Bela Beli Telur dan Daging Ayam Peternak” sebagai langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan usaha peternakan rakyat dan menstabilkan harga di tingkat produsen.
Selain isu inflasi pangan, dalam Rakor tersebut juga disosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel MP) sebagai program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa dan menyiapkan fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi aktif di seluruh Indonesia yang berperan sebagai pusat layanan ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan.
Tahapan Percepatan Pembentukan Kopdeskel MP
Proses percepatan pembentukan Kopdeskel MP mencakup:
- Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) paling lambat 31 Mei 2025;
- Pengurusan akta notaris koperasi maksimal 30 Juni 2025;
- Peluncuran nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional;
- Target operasional penuh secara nasional pada 28 Oktober 2025.
Koperasi ini dirancang sebagai penggerak ekonomi desa yang dapat mengelola berbagai unit usaha seperti gudang logistik, toko sembako, klinik dan apotek desa, layanan simpan pinjam, agen pupuk dan LPG, serta menjadi penyalur bantuan pemerintah dan agen layanan keuangan (BRI Link, BNI Link, dan layanan Pos Indonesia).
Dukungan Kebijakan dan Anggaran
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tanggal 7 Mei 2025, seluruh perangkat daerah perencana, termasuk Bappeda, diarahkan segera menyelaraskan program pembentukan Kopdeskel MP ke dalam berbagai dokumen perencanaan, antara lain RPJMD 2025–2029, Renstra PD, P-RKPD 2025, RKPD 2026, serta Renja dan P-Renja 2025.
Perangkat daerah pengelola keuangan juga diminta mengalokasikan APBD 2025 untuk mendukung pembentukan koperasi, terutama pembiayaan akta notaris. Apabila APBD belum mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam P-APBD 2025 atau APBD 2026.
Skema Pembiayaan dan Dukungan Nasional
Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran besar melalui Kopdeskel MP sebagai saluran utama penguatan ekonomi desa, di antaranya:
- Rp250 triliun untuk program koperasi desa,
- Rp350 triliun Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui koperasi,
- Rp200 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang penyalurannya juga akan melibatkan koperasi desa.
Setiap koperasi berkesempatan memperoleh plafon kredit hingga Rp3 miliar dari bank BUMN (BRI/BNI) sebagai modal awal usaha, yang dapat diangsur selama enam tahun. Koperasi juga akan menjadi kanal utama distribusi berbagai bantuan alat produksi dan logistik yang disediakan pemerintah pusat.
Satgas dan Pelaporan
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten, Satgas diketuai oleh Bupati/Walikota, dengan Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua dan Kepala Dinas Koperasi sebagai Sekretaris. Satgas berkewajiban melakukan pelaporan mingguan ke tingkat provinsi, sedangkan wilayah Jawa Timur dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan dan dilaporkan setiap Kamis pukul 15.00–16.00 WIB.
Harapan dan Dampak Jangka Panjang
Kehadiran Kopdeskel MP diharapkan menjadi penggerak utama pemerataan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, serta menekan angka kemiskinan ekstrem dan inflasi. Lebih jauh, koperasi ini akan menjadi wahana modernisasi manajemen ekonomi desa dan memperkuat inklusivitas keuangan bagi masyarakat.