Ngawi Hadiri Rakor Percepatan Pembangunan SPPG, Fokus Kejar Target Agustus

Ngawi, 21 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Ngawi hari ini mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) via Zoom yang menekankan percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Rakor ini secara khusus menyoroti target penyelesaian 1.542 unit SPPG yang didanai APBN dan harus rampung pada Agustus 2025.


Tiga Mekanisme Utama dan Target Prioritas

Rakor ini membahas tiga mekanisme utama penyediaan SPPG:

  • Mekanisme 1: BGN Membangun SPPG. Badan Gizi Nasional (BGN) akan membangun fasilitas dan sarana prasarana SPPG menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemda hanya perlu menyediakan lahan dengan skema pinjam pakai sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri  Nomor 500.12/2119/SJ tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Ini merupakan fokus utama dengan target penyelesaian pembangunan pada Agustus 2025.
  • Mekanisme 2: Kerja Sama dengan Instansi. Pembangunan SPPG dilakukan oleh Pemda atau instansi terkait melalui APBD. Sebagai informasi, Bappeda Jawa Timur melaporkan rencana pembangunan 38 SPPG di mana setiap kabupaten/kota di Jawa Timur akan memiliki satu SPPG yang didanai melalui APBD Provinsi Jawa Timur.
  • Mekanisme 3: Kerja Sama dengan Mitra Mandiri. Pihak Yayasan atau Mitra BGN akan menyediakan bangunan, sarana prasarana, serta lahannya sendiri (bukan tanah negara/daerah).

Secara keseluruhan, target pembangunan SPPG di seluruh Indonesia melalui ketiga mekanisme ini adalah 5.000 unit, namun penekanan utama saat ini adalah mengejar pembangunan 1.542 unit yang didanai APBN dan harus selesai pada Agustus mendatang.


Peran Pemda dan Progres Pengumpulan Data Lahan

Dalam upaya mencapai target pembangunan SPPG oleh BGN, peran Pemda sangat krusial dalam menyediakan lahan dengan skema pinjam pakai. Batas akhir pengusulan titik lahan adalah akhir Mei 2025, dengan target minimal tiga titik per kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten Ngawi telah mengusulkan dua titik lahan potensial untuk mendukung program ini.

Hingga saat ini, 819 titik (53%) lahan dari berbagai kabupaten/kota telah dilaporkan secara nasional. Survei sedang berlangsung intensif di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Lampung. Rakor ini juga menjadi ajang untuk memfinalisasi data dan mengidentifikasi potensi kendala di lapangan.


Koordinasi dan Regulasi Lanjutan

BGN akan segera mengirimkan surat permintaan pinjam pakai lahan kepada Pemerintah Daerah. Lahan milik desa juga dapat digunakan untuk SPPG, namun mekanismenya akan diatur lebih lanjut karena tidak menggunakan skema pinjam pakai. Bangda juga diharapkan dapat memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) MBG di daerah untuk mendukung program ini. Semua hal tersebut tersebut akan diatur lebih jauh dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena saat ini masih dalam tahap peyusunan.

Perpres ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mempercepat target 82,9 juta penerima manfaat MBG, mengatasi masalah potensial seperti keracunan, serta mengatur tata kelola program secara menyeluruh. Ini mencakup penganggaran, mekanisme distribusi yang efisien, pemetaan fungsi lembaga terkait seperti BGN, BPOM, dan Kemenkes, serta jaminan kesehatan. Selain itu, Perpres ini juga diharapkan dapat memperkuat peran UMKM dalam menyuplai kebutuhan MBG, sehingga memberikan dampak positif pada perekonomian kerakyatan.

Scroll to Top