Rapat Koordinasi Penerapan Target Mutu Minimal Layanan SPM

Rabu, 16 Juli 2025 Bertempat di Aula Badan Perencanaan dan Pembangynan Daerah Kabupaten Ngawi, Sebagai koordinator pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Ngawi, Bappeda bersama Bagian Tatanan Pemerintahan Setda serta OPD pengampu SPM menggelar rapat koordinasi penerapan target mutu minimal layanan SPM. Rapat dibuka oleh Kabid Pmerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), membahas penentuan target SPM tahun 2026 sesuai amanat Surat Edaran Mendagri Nomor 600.4/2851/ST tentang penetapan target jumlah warga negara dan mutu minimal layanan di daerah.

Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara maksimal. SPM diprioritaskan penganggarannya yang dipertegas dengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai urusan wajib layanan dasar yang tercantum dalam SPM. Rata-rata capaian SPM secara nasional mengalami kenaikan setiap tahunnya, dari tahun 2020 sampai Dukungan pemerintah pusat dalam mendorong proses penerapan SPM di daerah dan fokus dari pemerintah daerah untuk memprioritaskan SPM dari tahun ke tahun. Laporan Penerapan SPM Disampaikan Gubernur, Bupati/Wali Kota Dilakukan Secara Berkala Setiap 3 Bulan Melalui Aplikasi SPM (https://spm.bangda.kemendagri.go.id). Laporan Penerapan SPM
dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan selama 1 (satu) tahun anggaran dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan SPM digunakan untuk : Untuk melihat perkembangan Penerapan SPM di daerah provinsi dan kabupaten/kota; Untuk perumusan kebijakan nasional oleh pemerintah pusat; Sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemda berdasarkan ketentuan per UU dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.

Tujuan SPM

  • Menjamin hak warga negara: SPM memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar yang dibutuhkan sebagai bagian dari hak asasi dan hak pelayanan publik. 
  • Menciptakan kesetaraan pelayanan:SPM bertujuan untuk mengatasi kesenjangan pelayanan publik antar daerah dan kelompok masyarakat yang rentan. 
  • Pedoman penyelenggaraan pelayanan:Dokumen SPM menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. 
  • Mendorong peningkatan kualitas pelayanan:Melalui SPM, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan dasar yang diberikan kepada masyarakat. 

Selain itu, dilakukan pula evaluasi capaian SPM Triwulan II Tahun 2025 sebagai bahan penguatan arah kebijakan layanan dasar ke depan.

    Scroll to Top