

Ngawi, Selasa (12/8/2025) – Kepala Bappeda Kabupaten Ngawi bersama Kabid dan Staf Bidang Rendalev mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan Ranperda RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 yang diselenggarakan secara daring.
Acara ini menghadirkan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II, Bob Ronald Fretsy Sagala, serta Plt. Kepala Bidang Rendalev Provinsi Jawa Timur, Sri Mutiatun Sintawati, S.T., M.MT. sebagai narasumber.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai mekanisme penetapan RPJMD Provinsi Jawa Timur oleh Kementerian Dalam Negeri dan penetapan RPJMD Kabupaten/Kota oleh Gubernur Jawa Timur. Disampaikan pula bahwa apabila pelaksanaan penetapan melebihi 15 hari kerja setelah evaluasi fasilitasi RPJMD Provinsi, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Sebagai bentuk akuntabilitas, Kabupaten/Kota dapat menunjukkan tanda terima penyerahan evaluasi RPJMD.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses penetapan Ranperda RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 dapat berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Timur maupun nasional.