Bappeda Ngawi Gelar Rapat Koordinasi Pelaporan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ngawi, 13 Agustus 2025 – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaporan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah sebagai tindak lanjut atas surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 11 Juli 2025. Surat tersebut menegaskan pentingnya langkah-langkah strategis pemerintah daerah untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Rakor yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Ngawi ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Keuangan Daerah, serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bagian di Sekretariat Daerah yang memiliki peran strategis dalam percepatan pembangunan ekonomi daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh OPD memahami mekanisme pelaporan, kewajiban pengisian data, serta koordinasi antarinstansi guna mendukung kebijakan percepatan ekonomi di Kabupaten Ngawi.

Dalam paparannya, Bappeda menyampaikan bahwa pengisian data dilakukan melalui situs https://kendaliekonomi.kemendagri.go.id sebagai instrumen pemantauan capaian program percepatan ekonomi daerah. Data yang diminta mencakup sembilan langkah konkret, yaitu:

  1. Percepatan realisasi APBD untuk belanja pegawai, barang dan jasa, modal, dan bantuan sosial.

  2. Percepatan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan memantau target investasi, memfasilitasi kawasan industri, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

  3. Percepatan proyek infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui percepatan belanja modal, penyediaan energi, serta dukungan logistik.

  4. Pengendalian harga bahan pokok dengan pemantauan harga dan stok, operasi pasar murah, serta kerja sama antar-daerah penghasil komoditas.

  5. Pencegahan ekspor dan impor ilegal melalui pembentukan satuan tugas dan pengawasan distribusi barang ilegal.

  6. Perluasan kesempatan kerja dengan penyediaan basis data tenaga kerja, pelatihan, dan prioritas pemanfaatan tenaga kerja lokal.

  7. Peningkatan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan sesuai potensi lokal, serta kemitraan dengan industri untuk penyerapan hasil.

  8. Peningkatan output industri manufaktur dan promosi pariwisata melalui hilirisasi produk unggulan, percepatan izin ekspor, dan promosi destinasi.

  9. Kemudahan perizinan berusaha dengan penyederhanaan prosedur, integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Selain mengisi data sesuai sembilan langkah tersebut, OPD juga diminta memeriksa data profil daerah yang telah diinput oleh Bappeda ke dalam aplikasi. Jika terdapat data yang kurang lengkap atau perlu diperbarui, OPD diminta untuk segera berkoordinasi agar seluruh informasi yang dilaporkan akurat dan terkini.

Pelaporan melalui aplikasi ini bersifat wajib dan harus disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20. Bappeda menegaskan bahwa apabila data yang diunggah tidak mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, OPD harus siap melakukan revisi. Hal ini penting untuk memastikan laporan mencerminkan kondisi riil di lapangan, sehingga menjadi dasar yang valid bagi pengambilan kebijakan percepatan pertumbuhan ekonomi baik di tingkat daerah maupun nasional.

Bappeda Kabupaten Ngawi menutup Rakor dengan menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh OPD dalam menjalankan langkah-langkah percepatan ekonomi. Dengan pelaporan yang akurat, tepat waktu, dan terkoordinasi, diharapkan target pertumbuhan ekonomi 8% dapat tercapai, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ngawi secara berkelanjutan.

Scroll to Top