
Kamis, 21 Agustus 2025 | Bertempat di Aula Badan Perencanaan dan Pembangynan Daerah Kabupaten Ngawi, melakukan monitoring terkait persiapan pelaporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III Tahun 2025.
Rakor yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Ngawi ini dihadiri oleh Tim Kerja Pemerintahan Bappeda Provinsi Jawa Timur , Kabid, didampingi JFT Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi SPM perlu dilaksanakan secara berkala agar target-target yang ditetapkan dapat tercapai sesuai arah pembangunan daerah. Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda, Bagian Tatanan Pemerintahan Setda, serta OPD pengampu SPM.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak-hak dasar mereka terkait dengan pelayanan publik yang berkualitas, terstandarisasi, dan merata di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Tujuan SPM
- Menjamin hak warga negara: SPM memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar yang dibutuhkan sebagai bagian dari hak asasi dan hak pelayanan publik.
- Menciptakan kesetaraan pelayanan:SPM bertujuan untuk mengatasi kesenjangan pelayanan publik antar daerah dan kelompok masyarakat yang rentan.
- Pedoman penyelenggaraan pelayanan:Dokumen SPM menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
- Mendorong peningkatan kualitas pelayanan:Melalui SPM, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan dasar yang diberikan kepada masyarakat.
Bidang-bidang SPM di Indonesia
SPM diatur dan diterapkan dalam berbagai urusan pemerintahan wajib, yang umumnya mencakup:
Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Sosial.
Dasar Hukum
Penerapan SPM di Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
SPM diprioritaskan penganggarannya yang dipertegas dengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai urusan wajib layanan dasar yang tercantum dalam SPM. Rata-rata capaian SPM secara nasional mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dukungan pemerintah pusat dalam mendorong proses penerapan SPM di daerah dan fokus dari pemerintah daerah untuk memprioritaskan SPM dari tahun ke tahun. Laporan Penerapan SPM Disampaikan Gubernur, Bupati/Wali Kota Dilakukan Secara Berkala Setiap 3 Bulan Melalui Aplikasi SPM (https://spm.bangda.kemendagri.go.id). Laporan Penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan selama 1 (satu) tahun anggaran dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan SPM digunakan untuk : Untuk melihat perkembangan Penerapan SPM di daerah provinsi dan kabupaten/kota; Untuk perumusan kebijakan nasional oleh pemerintah pusat;
Sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemda.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar perangkat daerah semakin kuat dalam mendukung pencapaian pelayanan dasar yang lebih optimal bagi masyarakat.