Bappeda Hadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Madiun, 25 Agustus 2025Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bertempat di Hotel Aston, Madiun, pada Senin, 25 Agustus 2025.

PP Nomor 26 Tahun 2025 yang baru ditetapkan pada 5 Juni 2025 ini menjadi dasar hukum dan kerangka komprehensif untuk mengintegrasikan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup ke dalam perencanaan pembangunan di seluruh tingkatan pemerintahan. Melalui regulasi ini, pemerintah pusat menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan pelestarian lingkungan hidup.

Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak PP ini ditetapkan.

Partisipasi Bappeda Kabupaten Ngawi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung implementasi kebijakan nasional, khususnya integrasi aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Diharapkan, melalui pemahaman mendalam terhadap PP ini, Kabupaten Ngawi dapat menyusun RPPLH yang selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan dan perlindungan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Scroll to Top