Konsultasi Evaluasi Ranperda RTRW Kabupaten Ngawi 2025–2045: Memantapkan Arah Tata Ruang untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dalam rangka proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ngawi Tahun 2025–2045, Kepala Bappeda Kabupaten Ngawi bersama anggota Forum Penataan Ruang Kabupaten Ngawi dan Provinsi Jawa Timur mendampingi Bupati Ngawi menghadiri Konsultasi Evaluasi Ranperda RTRW.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Direktorat Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Bangda Kemendagri, Bapak Edison, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyelesaikan sejumlah outstanding issues yang masih menjadi pembahasan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Adapun isu-isu strategis yang menjadi fokus utama diskusi antara lain:
1️⃣ Perbedaan rencana trase Jalan Tol Ngawi–Bojonegoro, yang memerlukan penyesuaian agar selaras dengan rencana pembangunan infrastruktur nasional maupun daerah.
2️⃣ Perbedaan luasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang berimplikasi pada penetapan kawasan lindung dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dalam arahannya, pimpinan rapat menekankan pentingnya koordinasi dan percepatan penyelesaian dokumen pendukung dari kementerian terkait. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penerbitan surat resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang selanjutnya digunakan oleh Provinsi Jawa Timur untuk memberikan rekomendasi penetapan Perda RTRW Kabupaten Ngawi.
“RTRW merupakan pedoman strategis dalam perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, setiap perbedaan dan hambatan yang ada harus segera diselesaikan agar proses penetapan Perda dapat berjalan tepat waktu dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” tegas Direktur Edison.
Melalui pertemuan ini, diharapkan seluruh proses administrasi dan teknis dapat segera dirampungkan sehingga Perda RTRW Kabupaten Ngawi dapat ditetapkan sebelum 4 Oktober 2025. Penetapan ini sangat penting sebagai dasar hukum dalam pengelolaan tata ruang daerah, yang akan mendukung pembangunan berkelanjutan, peningkatan investasi, serta penguatan daya saing wilayah.
Kepala Bappeda Kabupaten Ngawi menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam menyelesaikan tahapan ini. Dengan adanya Perda RTRW yang jelas dan terstruktur, arah pembangunan Kabupaten Ngawi lima belas tahun ke depan akan semakin terarah, terukur, dan berkelanjutan.