Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Risiko Kabupaten Ngawi

Ngawi, Kamis 25 September 2025 – Sekretaris Bappeda Kabupaten Ngawi didampingi Kepala Bidang Rendalev menghadiri rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Manajemen Risiko. Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Dalam rapat yang berlangsung hari ini, para peserta membahas struktur pengelolaan risiko yang akan menjadi fondasi penting dalam penerapan manajemen risiko di Kabupaten Ngawi. Selain itu, dibahas pula mengenai lampiran Ranperbup yang mengatur format kelengkapan dokumen pendukung dalam pengelolaan risiko.

Hasil dari rapat harmonisasi ini menetapkan perubahan struktur organisasi pengelolaan risiko, dimana Unit Pemilik Risiko dan Komite Pengelolaan Risiko dilebur menjadi satu kesatuan yaitu Unit Pengelolaan Risiko. Unit ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua I Kepala Bappeda, Wakil Ketua II Kepala Badan Keuangan (Bakeu), dan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) kecuali Inspektur sebagai anggota.

Selain itu, struktur tertinggi dalam pengelolaan risiko adalah Komite Eksekutif yang diketuai langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati. Di bawah Komite Eksekutif, terdapat tiga lini pengelolaan risiko yaitu:

  1. Lini 1: Unit Pengelolaan Risiko
  2. Lini 2: Unit Kepatuhan yang dipimpin Asisten Sekda
  3. Lini 3: Unit Pengawasan yang dikelola oleh Inspektorat

Dengan struktur ini, diharapkan penerapan manajemen risiko di Kabupaten Ngawi dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi, mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara lebih optimal.

Scroll to Top