Melindungi Cita Rasa Daerah: JF Litbang Bappeda Ngawi Ikuti Bimtek Indikasi Geografis di Surabaya

Surabaya, 14 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap potensi unggulan daerah, JF Bidang Litbang Bappeda Kabupaten Ngawi menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan di Surabaya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya terkait Indikasi Geografis, sebagai salah satu bentuk pengakuan atas keunikan produk lokal yang berasal dari wilayah tertentu.

Indikasi Geografis (IG) merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk dari wilayah geografis tertentu, di mana kualitas, reputasi, atau karakteristik produk tersebut secara esensial dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis — termasuk alam, manusia, maupun tradisi yang hidup di wilayah tersebut.

Dengan kata lain, IG menjadi identitas khas daerah yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga budaya.

Contohnya, seperti kopi Gayo, garam Madura, atau tenun Troso — semua memiliki kekhasan yang melekat pada daerah asalnya dan diakui secara nasional bahkan internasional. Melalui Bimtek ini, Bappeda Ngawi berupaya agar produk khas Ngawi kelak juga dapat memperoleh perlindungan dan pengakuan yang sama.

Perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Proses pendaftarannya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Manfaat dari perlindungan Indikasi Geografis antara lain:

✅ Perlindungan hukum terhadap pemalsuan produk dan klaim tidak sah dari pihak lain.

💰 Meningkatkan nilai jual serta daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.

🧵 Melestarikan budaya dan pengetahuan tradisional, agar tetap diwariskan kepada generasi berikutnya.

🌱 Mendorong pembangunan ekonomi daerah, dengan memperkuat posisi produk lokal di pasar.

Dengan adanya IG, produk khas daerah tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga memiliki jaminan nilai ekonomi dan identitas hukum yang kuat.

Kehadiran JF Bidang Litbang Bappeda Ngawi dalam kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting untuk memperluas wawasan serta menjajaki peluang pendaftaran Indikasi Geografis bagi produk khas asal Ngawi.

Kabupaten Ngawi dikenal memiliki berbagai potensi unggulan — mulai dari hasil pertanian, perkebunan, hingga kerajinan tradisional — yang layak mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum melalui mekanisme IG.

Dengan memahami tata cara dan manfaat pendaftaran IG, diharapkan pemerintah daerah bersama para pelaku usaha lokal dapat berkolaborasi dalam memperjuangkan hak kekayaan intelektual atas produk khas Ngawi, sehingga tidak hanya dikenal luas, tetapi juga terlindungi secara sah di mata hukum.

Melalui kegiatan Bimtek ini, Bappeda Ngawi menegaskan komitmennya untuk menjaga warisan budaya lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah.

Indikasi Geografis bukan sekadar label, tetapi simbol identitas dan kebanggaan daerah yang perlu dijaga, dirawat, dan diperjuangkan.

“Dengan memahami dan mendaftarkan Indikasi Geografis, kita tidak hanya melindungi produk, tetapi juga menjaga nilai dan jati diri daerah,” ujar perwakilan JF Bidang Litbang Bappeda Ngawi.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Ngawi terus berupaya melangkah maju — dari potensi lokal menuju pengakuan nasional dan global.

Scroll to Top