
Bappeda Kabupaten Ngawi mengadakan Sosialisasi Input dan Verifikasi Usulan Desa dan Aspirasi Masyarakat (Asmas) Tahun 2027 pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi dan diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PMD) se-Kabupaten Ngawi, Perangkat Daerah Teknis, Sekretaris DPRD, serta Kepala Urusan Perencanaan dari 213 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Ngawi yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa sebagai narasumber utama yang memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme pengusulan dan verifikasi pada tahapan perencanaan pembangunan Tahun 2027 melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Kabupaten Ngawi menekankan beberapa hal penting. Pertama, seluruh pengusul diharapkan dapat mengunggah persyaratan usulan secara lengkap. Pada tahapan saat ini, kelengkapan dokumentasi berupa foto cukup dilampirkan dalam proposal dan tidak perlu diunggah pada aplikasi SIPD-RI. Kedua, disampaikan batas waktu input usulan desa dan aspirasi masyarakat yaitu mulai tanggal 12 hingga 31 Januari 2026. Sementara itu, batas waktu input usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD ditetapkan mulai 12 Januari hingga 27 Februari 2026. Selain itu, Kasi PMD Kecamatan diharapkan dapat mengawal dan memfasilitasi usulan desa hingga tahap akhir proses perencanaan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai alur verifikasi usulan desa, aspirasi masyarakat, dan pokir Tahun 2027. Peserta memperoleh pemahaman tentang kamus usulan yang dibuka pada tahapan perencanaan Tahun 2027, serta mendapatkan tutorial teknis terkait tata cara input kamus usulan dan proses verifikasinya melalui aplikasi SIPD-RI.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami mekanisme pengusulan dan verifikasi secara menyeluruh sehingga usulan pembangunan desa dan aspirasi masyarakat Tahun 2027 dapat tersusun secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.