Ngawi— Pemerintah Kabupaten Ngawi, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ngawi, telah meluncurkan inovasi layanan publik strategis bertajuk KERIS PADUKA (Kerjasama Terintegrasi Pengadilan Agama dan Dukcapil Ngawi). Program yang diimplementasikan sejak 15 Juni 2023 ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam pemutakhiran dokumen kependudukan, khususnya pasca putusan perkara perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Latar belakang lahirnya inovasi ini adalah kompleksitas administrasi yang sering dihadapi warga setelah perceraian, seperti kendala penguasaan dokumen Kartu Keluarga (KK) atau KTP oleh salah satu pihak, yang berpotensi memicu permasalahan data hingga sengketa kepemilikan aset. Melalui KERIS PADUKA, proses pembaruan data dapat diselesaikan secara terintegrasi langsung di lingkup Pengadilan Agama tanpa mengharuskan pemohon datang ke kantor Dukcapil.
Dalam operasionalnya, sistem ini memanfaatkan aplikasi yang menghubungkan verifikasi dokumen di pengadilan dengan validasi data di Disdukcapil. Hasilnya, dokumen kependudukan terbaru, seperti KK, KTP, dan surat keterangan pindah, dapat diterbitkan serta dikirimkan kepada pemohon secara digital melalui surel (e-mail). Mekanisme ini tidak hanya meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, tetapi juga meminimalisir risiko penyalahgunaan data.
Hingga saat ini, KERIS PADUKA telah berhasil memproses ratusan permohonan, dengan capaian penerbitan lebih dari 280 KK baru serta puluhan surat keterangan pindah WNI. Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Ahmad Budi Susanto, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan wujud nyata reformasi birokrasi berbasis digital yang mengedepankan prinsip kecepatan, keamanan, dan kemudahan akses. Efektivitas layanan ini pun telah diakui secara luas, terbukti dengan diadopsinya model layanan serupa oleh pemerintah daerah lain, seperti Situbondo, Sidoarjo, dan Ponorogo, sebagai standar baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.