
Ngawi, 29 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan penggunaan sarana pertanian yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Notosuman Convention Hall, Watuwalang, Ngawi, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Bappeda, Kabag Perekonomian, Ketua APTI, perusahaan Merabu, serta kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) dari sentra penghasil tembakau.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala DKPP Kabupaten Ngawi, yang menekankan pentingnya pengawasan dalam pemanfaatan bantuan sarana pertanian agar tepat sasaran dan berkelanjutan.


Tingkatkan Pemahaman Petani
Kepala Bidang Perekonomian turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam penguatan sektor pertanian, khususnya komoditas tembakau.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kelompok tani terkait regulasi penggunaan serta pemeliharaan sarana pertanian yang bersumber dari DBHCHT. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para petani dapat memanfaatkan bantuan secara optimal.
Cegah Penyalahgunaan Bantuan
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan bantuan, termasuk pemindahtanganan maupun penelantaran sarana pertanian yang telah diberikan kepada petani.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan yang disalurkan harus digunakan sesuai peruntukannya demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Dorong Tertib Administrasi
Tujuan lain dari sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pelaporan pemanfaatan sarana pertanian, baik di tingkat kelompok tani (Poktan) maupun gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Dengan sistem administrasi yang tertata, pengawasan dan evaluasi program DBHCHT di sektor pertanian diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.