Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan Studi Tiru Peraturan Bupati tentang Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Desa

Senin, 25 Mei 2026. Pelaksanaan kegiatan studi tiru terkait Peraturan Bupati tentang Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Desa dalam rangka sharing praktik baik serta penguatan tata kelola pemberian hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari APBD.

Kegiatan dihadiri oleh:

  1. Rombongan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang terdiri dari:
    • Bappeda;
    • Bakeu;
    • Inspektorat; dan
    • DPMDes.
  2. Perangkat Daerah/Bagian Pemerintah Kabupaten Ngawi yang turut hadir, yaitu:
    • Bagian Hukum;
    • Bakeu;
    • Inspektorat;
    • DPMDes; dan
    • Sekretariat DPRD (Setwan).

Kegiatan studi tiru dilaksanakan dalam rangka:

  1. Melakukan sharing praktik baik dalam penyelenggaraan pemberian hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan kepada desa.
  2. Memberikan gambaran mengenai substansi dan implementasi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan kepada Desa yang Bersumber dari APBD.
  3. Mempelajari mekanisme pengelolaan hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan.
  4. Memberikan referensi bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui pendekatan ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) terhadap praktik yang telah diterapkan di Kabupaten Ngawi.
  5. Meningkatkan koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan studi tiru dibahas beberapa hal sebagai berikut:

  1. Substansi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai pemberian hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari APBD.
  2. Mekanisme pengelolaan usulan, meliputi proses perencanaan, verifikasi, validasi, penganggaran, pencairan, serta pelaporan hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan desa.
  3. Implementasi sistem berbasis data tunggal melalui aplikasi e-Hibah, sebagai sarana pendukung pengelolaan data dan proses administrasi hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
  4. Penguatan peran masing-masing verifikator dalam melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap usulan sehingga proses pemberian bantuan dapat dilaksanakan secara lebih tertib dan akuntabel.
  5. Penguatan fungsi pengawasan oleh Inspektorat, terutama dalam memastikan pelaksanaan hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi kesalahan dan penyimpangan.

Berdasarkan hasil diskusi dan sharing praktik baik, terdapat beberapa aspek dalam Peraturan Bupati Kabupaten Ngawi yang dinilai baik dan akan menjadi bahan Amati, Tiru, dan Modifikasi (ATM) oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek, yaitu:

  1. Pengaturan Bantuan Keuangan untuk Pilkades
    Peraturan Bupati Kabupaten Ngawi telah mengatur mekanisme usulan Bantuan Keuangan Pilkades sehingga dapat menjadi referensi dalam penyusunan pengaturan serupa.
  2. Pengaturan Hibah kepada Instansi Vertikal
    Perbup Kabupaten Ngawi telah mengakomodasi pemberian hibah kepada instansi vertikal dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur secara jelas.
  3. Pengaturan Peran Verifikator
    Peraturan telah mengatur secara rinci peran masing-masing verifikator dalam tahapan pengusulan, verifikasi, validasi sampai dengan proses pencairan bantuan.
  4. Dua Tahapan Validasi
    Kabupaten Ngawi telah menerapkan dua tahapan validasi, yaitu:
    • validasi pada tahap perencanaan; danvalidasi pada tahap pencairan.
    Mekanisme tersebut dinilai dapat memperkuat pengendalian dan memastikan kesesuaian antara usulan, hasil verifikasi, penganggaran, dan pencairan.

Dari hasil studi tiru, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyampaikan beberapa hal yang akan menjadi bahan pembelajaran dan penyesuaian, antara lain:

  1. Aplikasi e-Hibah, khususnya dalam mendukung pengelolaan data dan proses administrasi hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan secara lebih terintegrasi.
  2. Mekanisme usulan untuk Madrasah Diniyah (Madin) sebagai salah satu bentuk penguatan tata kelola dan pengaturan terhadap usulan bantuan.
  3. Penguatan peran Inspektorat dalam pengawasan hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, baik dalam aspek pencegahan maupun pengendalian terhadap pelaksanaan bantuan.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan mempelajari lebih lanjut substansi Peraturan Bupati Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2026 beserta mekanisme pendukungnya, termasuk penerapan aplikasi e-Hibah dan pembagian tugas masing-masing verifikator.

Hasil studi tiru tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi serta mekanisme pengelolaan hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan di Kabupaten Trenggalek sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Ngawi, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mendapatkan masukan dan perspektif dari daerah lain dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan implementasi tata kelola hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

Kegiatan studi tiru Peraturan Bupati tentang Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Desa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua pemerintah daerah.

Kabupaten Ngawi dapat berbagi praktik baik terkait penerapan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026, khususnya dalam hal pengaturan bantuan keuangan Pilkades, hibah kepada instansi vertikal, pembagian peran verifikator, dua tahapan validasi, serta pemanfaatan aplikasi e-Hibah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperoleh bahan pembelajaran yang dapat digunakan dengan pendekatan Amati, Tiru, dan Modifikasi (ATM) sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah.

Scroll to Top