Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung pencapaian Asta Cita Presiden menuju visi Indonesia Emas 2045. Melalui peta jalan strategis, BSKDN memproyeksikan dirinya sebagai Policy Intelligence Hub yang menyatukan norma, data, dan inovasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Namun, perjalanan menuju transformasi besar ini dihadapkan pada tantangan struktural yang nyata. Berdasarkan catatan kondisi faktual, otonomi daerah masih dibayangi oleh masalah korupsi, tingginya ketergantungan fiskal terhadap pusat, hingga kualitas birokrasi yang belum merata.
Anatomi Kasus Korupsi Kepala Daerah (2004–2026)
Salah satu tantangan terbesar yang disoroti adalah maraknya tindak pidana korupsi di lingkungan kepemimpinan lokal. Merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Juni 2026, tren kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan anggota legislatif menunjukkan fluktuasi yang tajam. Lonjakan tertinggi terjadi pada tahun 2018 dengan rincian 103 kasus menyeret anggota DPR/DPRD serta 30 kasus melibatkan Wali Kota/Bupati beserta wakilnya. Sementara itu, puncak kasus korupsi Gubernur tercatat pada tahun pemilu serentak 2024, yakni sebanyak 5 kasus.

Secara akumulatif sejak tahun 2004, jabatan Bupati menjadi yang paling rentan dengan total 96 kasus, disusul Wali Kota sebanyak 30 kasus, dan Gubernur sebanyak 21 kasus. Mayoritas modus operandi yang ditemukan berupa gratifikasi dan penyuapan. Memasuki periode hasil Pilkada 2024, KPK mencatat ada 12 kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga Juni 2026, dengan rincian 1 gubernur dan 4 bupati pada tahun 2025, serta 7 bupati/wali kota pada semester pertama tahun 2026.
Secara geografis, wilayah Jawa menempati urutan kerawanan tertinggi untuk tingkat Kabupaten/Kota dengan total 53 kasus, diikuti wilayah Sumatera dengan 37 kasus. Untuk tingkat provinsi, Riau mencatat rekor tertinggi dengan 4 kasus korupsi mantan gubernur sejak tahun 2004.
Ketimpangan Fiskal dan Dilema Pemekaran Daerah
Selain isu integritas, performa fiskal daerah memicu perhatian serius. Estimasi rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap anggaran daerah menunjukkan ketimpangan kapasitas fiskal yang lebar antarwilayah. Wilayah Jawa-Bali memiliki rasio PAD tertinggi sekitar ±25%, disusul Sumatera (±22%) dan Kalimantan (±18%). Sementara itu, wilayah timur Indonesia mencatatkan rasio yang jauh lebih rendah, seperti Maluku (±6%) dan Papua yang hanya berada di angka ±4%. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa pada tahun 2025, hanya sekitar 1% daerah di Indonesia yang dikategorikan berkinerja tinggi (high performance).

Menyikapi tuntutan pemekaran, Kemendagri mencatat sejarah lonjakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) terbesar terjadi pada periode 1999-2009 dengan lahirnya 7 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota baru. Guna mengontrol beban anggaran dan menjaga efektivitas layanan, BSKDN memprioritaskan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan moratorium pemekaran daerah agar pembentukan wilayah baru ke depan murni berbasis pada kapasitas fiskal serta indikator kinerja yang optimal.
Langkah Strategis Berbasis Data dan Inovasi
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Otonomi Daerah, Politik Pemerintahan Umum dan Hukum, Dr. H. TB. Chaerul Dwi Sapta, S.H., M.AP, menjelaskan bahwa transformasi menuju tata kelola yang adaptif menuntut integrasi penuh antara Sistem Data Nasional dan Daerah. Langkah ini krusial demi meminimalkan tumpang tindih regulasi serta mendukung 10 Program Direktif Presiden—termasuk target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,0% pada tahun 2029, swasembada pangan, pengendalian inflasi, serta pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Inovasi daerah tidak boleh hanya sekadar kepatuhan administratif. BSKDN mendorong Risk-Based Supervision (pengawasan berbasis risiko) dan menjadikan keberhasilan satu daerah sebagai bensin untuk replikasi nasional demi mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” tulis rilis kebijakan strategis tersebut.
Dengan memperkuat 10 Isu Strategis Penataan Daerah—termasuk penataan kawasan aglomerasi metropolitan, kepastian batas wilayah berbasis geospasial, serta penyelarasan daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN)—Kementerian Dalam Negeri optimis mampu mewujudkan birokrasi yang kuat guna mengantar Indonesia berdaulat penuh di tahun 2045.