


Kamis, 18 Juni 2026. Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027, Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ngawi Tahun 2027 bersama Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari tahapan penyusunan dan penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kegiatan diikuti oleh:
Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari unsur Bappeda Provinsi Jawa Timur, BPKAD Provinsi Jawa Timur, dan DPRCK Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bappeda Kabupaten Ngawi;
Sekretaris Bappeda Kabupaten Ngawi;
Seluruh Kepala Bidang di lingkungan Bappeda Kabupaten Ngawi;
JFT di lingkungan Bappeda Kabupaten Ngawi;
Kegiatan diawali dengan pemaparan substansi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027 oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Ngawi.
Materi yang dipaparkan meliputi:
- Gambaran umum kondisi daerah;
- Permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah;
- Prioritas pembangunan daerah Tahun 2027;
- Kerangka ekonomi daerah;
- Kebijakan dan kemampuan keuangan daerah;
- Program, kegiatan, indikator, dan target kinerja pembangunan daerah.
Setelah pemaparan, Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan telaah terhadap dokumen dan memberikan berbagai masukan serta catatan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027.
Berdasarkan hasil fasilitasi, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dan perlu ditindaklanjuti, yaitu:
1. Kemampuan Keuangan Daerah
BPKAD Provinsi Jawa Timur memberikan masukan terkait kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu aspek penting dalam penyusunan RKPD.
Perencanaan program dan kegiatan Tahun 2027 perlu diselaraskan dengan kapasitas fiskal daerah sehingga antara prioritas pembangunan dan kemampuan pendanaan terdapat keseimbangan. Alokasi belanja perlu diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
2. Aspek Kewilayahan dan Tata Ruang
DPRCK Provinsi Jawa Timur memberikan masukan terkait aspek kewilayahan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Ngawi.
Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi:
- Keterpaduan pembangunan antarwilayah;
- Pemerataan pembangunan;
- Keterkaitan program pembangunan dengan karakteristik dan potensi wilayah;
- Kesesuaian program dan kegiatan dengan kebijakan tata ruang yang berlaku.
Program pembangunan daerah perlu memperhatikan keterpaduan antarwilayah agar pembangunan tidak berjalan secara sektoral dan dapat memberikan manfaat yang lebih merata.
3. Telaah Substansi Dokumen RKPD
Bappeda Provinsi Jawa Timur melakukan telaah terhadap substansi dokumen RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027, meliputi:
- Kesesuaian isi dan substansi setiap bab;
- Kelengkapan lampiran dokumen;
- Pemenuhan format fasilitasi;
- Konsistensi antarbagian dokumen;
- Keselarasan program dan kegiatan dengan arah kebijakan pembangunan daerah;
- Konsistensi indikator dan target kinerja;
- Keterkaitan dan keselarasan antara RPJMD Kabupaten Ngawi Tahun 2025–2029 dengan RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027.
Telaah tersebut dimaksudkan untuk memastikan dokumen RKPD memiliki konsistensi perencanaan mulai dari tujuan, sasaran, indikator, program, kegiatan, hingga target kinerja.
4. Konsistensi RPJMD dan RKPD
Dalam fasilitasi ditekankan pentingnya menjaga konsistensi dan kesinambungan antara RPJMD dan RKPD, terutama dalam penetapan program, kegiatan, indikator, dan target kinerja.
Program dan kegiatan yang dituangkan dalam RKPD Tahun 2027 harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Ngawi Tahun 2025–2029.
5. Pelaksanaan Fasilitasi melalui SIPD
Dalam kegiatan disampaikan bahwa proses fasilitasi RKPD saat ini dilaksanakan melalui aplikasi SIPD Fasilitasi.
Dengan mekanisme tersebut, seluruh proses penyampaian dokumen, telaah, pemberian catatan dan masukan, serta tindak lanjut hasil fasilitasi dilakukan secara terintegrasi melalui sistem.
Hal ini memerlukan ketelitian dalam pemutakhiran dokumen dan data pada aplikasi agar seluruh tindak lanjut fasilitasi dapat terdokumentasi dengan baik.



Tindak lanjut hasil fasilitasi, Bappeda Kabupaten Ngawi akan melakukan:
- Penyempurnaan dokumen Rancangan Akhir RKPD Tahun 2027 berdasarkan seluruh masukan dan catatan Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Melakukan pengecekan kembali kelengkapan data dan substansi pada setiap bab dokumen RKPD.
- Melengkapi dan menyesuaikan lampiran sesuai format fasilitasi.
- Menyesuaikan prioritas program dan kegiatan dengan kemampuan keuangan daerah.
- Memperkuat aspek kewilayahan dan keterpaduan pembangunan antarwilayah.
- Memastikan kesesuaian program pembangunan dengan kebijakan tata ruang.
- Melakukan pengecekan konsistensi antara RPJMD Tahun 2025–2029 dengan RKPD Tahun 2027, khususnya terkait program, kegiatan, indikator, dan target kinerja.
- Melakukan pemutakhiran dan penyempurnaan data pada aplikasi SIPD Fasilitasi.
- Menindaklanjuti seluruh catatan hasil fasilitasi melalui sistem sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027 bersama Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghasilkan berbagai masukan dan catatan penting untuk penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Aspek yang menjadi perhatian meliputi kemampuan keuangan daerah, aspek kewilayahan, keterpaduan pembangunan antarwilayah, kesesuaian dengan kebijakan tata ruang, kelengkapan dokumen, pemenuhan format fasilitasi, serta konsistensi dan keselarasan antara RPJMD dengan RKPD.
Hasil fasilitasi tersebut menjadi bahan bagi Bappeda Kabupaten Ngawi untuk melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2027. Seluruh dokumen dan tindak lanjut hasil fasilitasi selanjutnya diproses melalui aplikasi SIPD Fasilitasi secara terintegrasi.