

Senin–Rabu, 6–8 Juli 2026. Kegiatan Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia dibuka oleh Dr. Vivi Yuliaswati, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan penguatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di daerah, serta mempersiapkan langkah strategis dalam penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2027–2030.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa Indeks Satu Data Indonesia (SDI) menjadi salah satu Prioritas Nasional, sehingga penyelenggaraan SDI perlu terus diperkuat baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu, disampaikan bahwa ke depan SDI diarahkan untuk memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia, yang pada saat kegiatan berlangsung masih dalam proses pembahasan dan penggodokan.
A. Hari Pertama dan Kedua – Tim Satu Data Indonesia
Pada hari pertama dan kedua, materi disampaikan oleh Tim Satu Data Indonesia yang dikoordinatori oleh Ibu Yolanda Cenderakasih, selaku Tenaga Ahli Strategi Komunikasi dan Pelaporan Kinerja Satu Data Indonesia pada Sekretariat SDI Tingkat Pusat.
Materi berfokus pada penguatan penyelenggaraan SDI serta persiapan Rencana Aksi SDI Tahun 2027–2030.
Disampaikan bahwa Rencana Aksi SDI Tahun 2027–2030 sekurang-kurangnya harus memuat 5 (lima) program wajib, yaitu:
- Penguatan Kelembagaan Penyelenggaraan SDI
Program diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, koordinasi, pembagian peran, serta tanggung jawab para penyelenggara SDI di daerah. - Optimalisasi Siklus Penyelenggaraan SDI
Meliputi penguatan tahapan penyelenggaraan SDI mulai dari perencanaan data, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, hingga pemanfaatan data. - Peningkatan Kepatuhan Prinsip SDI
Ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip SDI, termasuk pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk. - Optimalisasi Sistem Katalog Data Nasional
Diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan keterisian katalog data serta memastikan data yang dihasilkan oleh daerah dapat terintegrasi dan terdokumentasi dalam sistem katalog data nasional. - Optimalisasi dan Pengembangan Portal Data
Meliputi penguatan portal data sebagai sarana penyebarluasan dan pemanfaatan data, termasuk peningkatan kualitas, kemudahan akses, dan integrasi data.
Kelima program tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Rencana Aksi SDI Kabupaten Ngawi Tahun 2027–2030 agar program daerah dapat selaras dengan arah kebijakan SDI tingkat nasional.
B. Hari Ketiga – Tim Badan Informasi Geospasial (BIG)
Pada hari ketiga, materi disampaikan oleh Tim Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan fokus pada penyelenggaraan informasi geospasial sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia.
Materi yang disampaikan meliputi:
- Urgensi Penunjukan Pembina Data Geospasial Tingkat Daerah dalam Kerangka Pelaksanaan SDIDisampaikan pentingnya keberadaan Pembina Data Geospasial tingkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan informasi geospasial di daerah.Penunjukan Pembina Data Geospasial diperlukan untuk memastikan pembinaan, koordinasi, standardisasi, dan pengelolaan data geospasial dapat berjalan secara terarah serta mendukung keterpaduan data dalam kerangka Satu Data Indonesia.
- Peran Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial (SDM IG) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial di DaerahMateri menekankan pentingnya ketersediaan dan peningkatan kapasitas SDM yang memiliki kompetensi di bidang Informasi Geospasial (IG).SDM IG memiliki peran penting dalam proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, pemutakhiran, pengelolaan, dan pemanfaatan data geospasial sehingga data yang dihasilkan dapat memenuhi standar dan mendukung kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.
Dari kegiatan Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan SDI diperoleh beberapa hal penting sebagai bahan tindak lanjut di Kabupaten Ngawi, yaitu:
- Penyelenggaraan SDI merupakan bagian dari agenda prioritas nasional sehingga perlu mendapatkan perhatian dan penguatan di tingkat daerah.
- Pemerintah daerah perlu mempersiapkan penyelenggaraan SDI secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
- Penyusunan Rencana Aksi SDI Tahun 2027–2030 perlu mengakomodasi sekurang-kurangnya lima program wajib yang telah disampaikan oleh Tim SDI.
- Penguatan kelembagaan SDI perlu dilakukan agar peran dan tanggung jawab Walidata, Produsen Data, Pembina Data, serta unsur terkait lainnya dapat berjalan secara optimal.
- Kepatuhan terhadap prinsip SDI perlu ditingkatkan, terutama dalam pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi, dan data induk.
- Penguatan katalog data dan portal data menjadi bagian penting dalam mendukung integrasi dan pemanfaatan data pembangunan.
- Data geospasial perlu mendapatkan perhatian khusus karena memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan.
- Penunjukan Pembina Data Geospasial tingkat daerah serta penguatan SDM Informasi Geospasial perlu menjadi bagian dari strategi penguatan penyelenggaraan SDI di Kabupaten Ngawi.
Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, beberapa hal yang perlu dilakukan di Kabupaten Ngawi antara lain:
- Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan SDI Kabupaten Ngawi sebagai bahan penyusunan Rencana Aksi SDI Tahun 2027–2030.
- Menyusun Rencana Aksi SDI Tahun 2027–2030 dengan mengakomodasi lima program wajib sebagaimana arahan Tim SDI tingkat pusat.
- Memperkuat kelembagaan dan koordinasi antar-penyelenggara SDI di Kabupaten Ngawi.
- Meningkatkan kepatuhan Perangkat Daerah terhadap prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.
- Meningkatkan kualitas katalog data dan portal data daerah serta mendorong integrasi dengan sistem data nasional.
- Melakukan koordinasi terkait penunjukan Pembina Data Geospasial tingkat daerah.
- Mendorong peningkatan kompetensi SDM Informasi Geospasial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
- Melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan data geospasial untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah.

Kegiatan Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) memberikan pemahaman dan arahan strategis mengenai penguatan penyelenggaraan SDI di daerah.
Indeks SDI menjadi salah satu Prioritas Nasional sehingga Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kualitas penyelenggaraan SDI secara kelembagaan, teknis, maupun tata kelola. Dalam penyusunan Rencana Aksi SDI Tahun 2027–2030, terdapat lima program wajib yang perlu menjadi perhatian, yaitu penguatan kelembagaan, optimalisasi siklus penyelenggaraan SDI, peningkatan kepatuhan prinsip SDI, optimalisasi sistem katalog data nasional, serta optimalisasi dan pengembangan portal data.
Selain itu, penyelenggaraan informasi geospasial merupakan bagian penting yang perlu diperkuat melalui penunjukan Pembina Data Geospasial tingkat daerah dan peningkatan kapasitas SDM Informasi Geospasial.
Hasil kegiatan selanjutnya menjadi bahan bagi Bidang Rendalev Bappeda Kabupaten Ngawi dalam melakukan koordinasi dan penguatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Ngawi.