Ngawi – Di tengah masih tingginya ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman informal berbunga tinggi, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui BUMD menghadirkan terobosan inovatif dalam sektor keuangan. Inovasi bertajuk BINTANG UMi (Berantas Rentenir, Inovasi Tangguh Ultra Mikro Bank Syariah Ngawi) hadir sebagai solusi nyata bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk mendapatkan akses pembiayaan yang adil, mudah, dan bebas dari jerat rentenir.

Program ini dikembangkan oleh PT BPR Syariah Kabupaten Ngawi (Perseroda) sebagai respons atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mengakses layanan keuangan formal. Banyak di antara mereka tidak memiliki agunan, riwayat kredit, maupun dokumen administrasi yang memadai, sehingga terpaksa bergantung pada rentenir dengan bunga tinggi yang mencapai 20 hingga 30 persen per bulan.
Melalui BINTANG UMi, pelaku usaha kini memiliki alternatif pembiayaan berbasis syariah yang lebih terjangkau. Program ini menawarkan pinjaman modal sebesar Rp2.500.000 tanpa margin (bunga) dan tanpa agunan, sehingga dapat menjangkau masyarakat yang sebelumnya tidak tersentuh layanan perbankan. Skema ini dirancang untuk membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Tidak hanya menghadirkan kemudahan akses pembiayaan, inovasi ini juga didukung dengan pendekatan sistematis dan kolaboratif. Perumda bekerja sama dengan pemerintah desa, pasar, dan komunitas lokal dalam proses identifikasi serta pendampingan nasabah. Selain itu, layanan juga diperkuat dengan digitalisasi melalui aplikasi lokal KLUNTINK APPS, yang memungkinkan nasabah memantau saldo, mutasi, serta mendapatkan notifikasi secara langsung.
Keunggulan utama dari BINTANG UMi terletak pada model pembiayaan yang inklusif dan berbasis keadilan. Tanpa adanya bunga dan tanpa persyaratan agunan, program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini dianggap belum “bankable”. Selain itu, keterlibatan aktif pemerintah daerah melalui BUMD menunjukkan bahwa inovasi ini tidak semata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat.
Sejak diimplementasikan secara luas pada tahun 2024, program ini telah memberikan dampak yang signifikan. Sebanyak puluhan pelaku usaha ultra mikro telah menerima manfaat pembiayaan tanpa margin, yang membantu mereka keluar dari jerat pinjaman ilegal. Selain itu, literasi keuangan masyarakat juga meningkat, seiring dengan pendampingan yang dilakukan secara langsung oleh tim Bank Syariah Ngawi.
Jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, perubahan yang terjadi cukup mencolok. Dulu, pelaku usaha kecil kesulitan mendapatkan akses modal dan terjebak dalam siklus utang berkepanjangan. Kini, dengan adanya BINTANG UMi, mereka memiliki akses pembiayaan yang lebih aman, cepat, dan tidak membebani secara finansial. Hal ini turut mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta membuka peluang usaha yang lebih luas.
Keberhasilan inovasi ini juga mendapat pengakuan melalui replikasi di beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Magetan, Sragen, dan Jombang. Hal ini menunjukkan bahwa BINTANG UMi tidak hanya efektif di Ngawi, tetapi juga memiliki potensi besar untuk diterapkan secara lebih luas sebagai model pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah.
Hadirnya BINTANG UMi menjadi bukti bahwa inovasi daerah mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat dengan pendekatan yang tepat sasaran. Dengan mengedepankan prinsip keadilan, inklusivitas, dan keberlanjutan, program ini tidak hanya membantu pelaku usaha bertahan, tetapi juga tumbuh dan berkembang.
Melalui inovasi ini, Kabupaten Ngawi menunjukkan komitmennya dalam membangun ekonomi dari bawah, memperkuat peran usaha mikro sebagai tulang punggung ekonomi daerah, serta menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat kecil.