Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

Selasa, 1 September 2026. Kabid Rendalev Bapperida Kabupaten Ngawi beserta Staf menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Jayanegara 2, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Rapat dilaksanakan dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati agar memiliki kesesuaian secara substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan rapat disampaikan beberapa hal penting, antara lain:

  1. Perumusan judul Rancangan Peraturan Bupati perlu dilakukan penyempurnaan. Judul yang semula menggunakan rumusan “Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026” diarahkan untuk dirumuskan menjadi “Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026”.
  2. Substansi batang tubuh Rancangan Peraturan Bupati perlu ditinjau kembali agar lebih sederhana, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pengaturan.
  3. Penyederhanaan batang tubuh dilakukan dengan tetap mempertahankan substansi pokok Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, sehingga perubahan yang telah dirumuskan tetap dapat diakomodasi dalam regulasi.
  4. Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati perlu memperhatikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek materi muatan maupun teknik penyusunan.
  5. Hasil pembahasan dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk melakukan penyempurnaan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Bapperida Kabupaten Ngawi akan melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, khususnya pada aspek judul dan substansi batang tubuh, dengan mengakomodasi hasil pengharmonisasian dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Selanjutnya, dokumen Rancangan Peraturan Bupati akan disesuaikan dan diproses sesuai dengan tahapan pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pokok hasil rapat meliputi penyempurnaan judul menjadi “Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026”, penyederhanaan substansi batang tubuh sesuai kebutuhan pengaturan, serta penyesuaian materi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil tersebut selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut Bapperida Kabupaten Ngawi dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati.

Scroll to Top