Verifikasi Data Permukiman Kumuh di Ngawi Menuju SK Kumuh 2024

Surabaya, 14 Agustus 2024 – Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, tim Bidang Infraswil, Bappeda Kabupaten Ngawi dan Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Ngawi melakukan verifikasi data baseline permukiman kumuh. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari DPRKPCK Provinsi Jawa Timur.

Verifikasi data ini merupakan langkah penting dalam upaya penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Ngawi, yang akan menjadi dasar RPJMN 2025-2029 dan penyusunan Surat Keputusan (SK) Kumuh 2024.

Hasil dari kegiatan verifikasi ini meliputi beberapa rekomendasi penting, yaitu:

  1. Re-check Legalitas Lahan: Diperlukan pemeriksaan ulang terkait legalitas lahan di Kelurahan Karangtengah dan Pelem, khususnya pada area sempadan sungai, untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum.
  2. Merapikan Deliniasi Permukiman: Deliniasi atau batas wilayah permukiman perlu dirapikan, termasuk re-check terhadap fungsi non-permukiman yang perlu dikeluarkan dari delineasi area kumuh.
  3. Melengkapi Atribut Tabel pada Shapefile: Atribut tabel pada shapefile harus dilengkapi sesuai dengan Lampiran I Daftar Lokasi, yang menjadi acuan dalam pengolahan data.

Setelah semua rekomendasi ini dipenuhi, delineasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyusunan draft SK Kumuh 2024 dan Berita Acara Penetapan Luas Permukiman Kumuh berdasarkan pembagian urusan pemerintah terkait penanganan permukiman.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi langkah-langkah penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Ngawi, sehingga program penataan kawasan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Scroll to Top