Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024

Kepala Bappeda Kabupaten Ngawi menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024, yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.
Acara Rakornas Posyandu 2024 ini dibuka langsung oleh Mendagri Tri Tito Karnavian, yang hadiri oleh seluruh Ketua Pembina Posyandu Tingkat Provinsi se-Indonesia, Pengurus Posyandu Kabupaten / Kota, dan Perangkat Daerah terkait.

Gebrakan baru pun dihadirkan melalui Posyandu yang dibahas di Rakornas Poayandu tahun 2024. Jika biasanya Posyandu hanya melayani bidang kesehatan, kini Posyandu mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibbum linmas, dan sosial. Maka dari itu, disebut dengan istilah New Posyandu.

Pada Rakornas sekaligus disosialisasikan tentang Posyandu yang sudah bertransformasi.
“Jadi namanya sekarang menjadi New Posyandu, yang mencakup enam SPM,” ucap Indah Kusumawardhani.
Lebih lanjut dijelaskan, yang dimaksud dengan New Posyandu adalah, jika biasanya hanya melayani bidang kesehatan, kini Posyandu mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, penyelenggaraan layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), dan sosial yang tertuang dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, tanggal 23 Agustus 2024,” jelasnya.

Adapun tujuan diselenggarakannya Rakornas yaitu Penyatuan persepsi Posyandu pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penguatan Pembinaan Posyandu secara berjenjang pada setiap level pemerintahan, Peningkatan tugas dan fungsi Posyandu yang partisipatif dan inovatif.

Menginternalisasi 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke dalam Kebijakan Posyandu pada dokumen perencanaan program / kegiatan dan anggaran daerah serta adapun tujuan khusus Rakornas merupakan terumuskannya materi berupa Rencana Induk Posyandu Tahun 2024-2029; Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Posyandu Tahun 2024-2029 dan Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Posyandu.

Scroll to Top