Karsa Dwi Peni: Sinergi Dinas Kependudukan dan Pengadilan Negeri Ngawi untuk Layanan Publik yang Lebih Baik

Inovasi KARSA DWI PENI, merupakan hasil kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Negeri Ngawi, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan putusan pengadilan, seperti perceraian dan pengangkatan anak. Inovasi ini melibatkan dua instansi utama: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi bersama Pengadilan Negeri Ngawi, serta di dampingi BAPPEDA Kabupaten Ngawi.

Masyarakat yang menjadi pengguna layanan ini juga terlibat langsung dalam proses pengurusan dokumen. Karsa Dwi Peni mulai diimplementasikan pada tanggal 6 Februari 2023, hal tersebut memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan sistem ini dalam mengurus dokumen kependudukan mereka.Inovasi ini diterapkan di Kabupaten Ngawi, khususnya di instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pengadilan Negeri Ngawi. Inovasi ini diluncurkan juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, dan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Dinas Dukcapil, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga. Prosesnya cukup sederhana; masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang diperlukan di Pengadilan Negeri. Setelah itu, dokumen kependudukan yang diperlukan akan dikirimkan melalui email, menjadikan prosesnya lebih cepat dan praktis. Karsa Dwi Peni menjadi langkah awal dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Ngawi. Dengan mempermudah proses pengurusan dokumen kependudukan, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya dokumen tersebut dan mendapatkan layanan yang lebih efisien.

Scroll to Top