Dewan Pengupahan Kabupaten Ngawi Sepakati UMK Tahun 2025

Ngawi, 12 Desember 2024 – Dewan Pengupahan Kabupaten Ngawi telah menggelar rapat pleno pada Kamis (12/12) di RM Djoglo Kasreman untuk membahas dan menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ngawi Tahun 2025. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Turut hadir pula Bappeda Kabupaten Ngawi yang diwakili oleh JFT Bidang Perekonomian.

Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Ngawi menetapkan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 2.386.723. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.669 atau sekitar 6,5% dibandingkan dengan UMK Tahun 2024 yang sebesar Rp 2.241.054.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Ngawi menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. “Besaran UMK ini telah disepakati bersama dan akan menjadi bahan pertimbangan serta rekomendasi untuk penetapan UMK tingkat Provinsi Jawa Timur,” ujar Ketua Dewan Pengupahan.

Sesuai regulasi, UMK Tahun 2025 akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Proses penetapan UMK Kabupaten Ngawi melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa keputusan ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah. Rapat berjalan dengan lancar dan penuh semangat kerja sama dari semua pihak yang hadir.

Dewan Pengupahan berharap besaran UMK Tahun 2025 ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha di Kabupaten Ngawi.

Scroll to Top