Ngawi, 15 April 2025 – Dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja sektor informal, Bappeda Kabupaten Ngawi melalui JFT Bidang Perekonomian turut serta dalam rapat persiapan pelaksanaan pendataan calon penerima manfaat untuk program pemberian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 dan ditujukan bagi petani, buruh tani tembakau, petani cengkeh, serta pekerja rentan lainnya.
Rapat yang digelar pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di Aula Pasar Besar Ngawi, dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPPTK). Kegiatan ini dihadiri oleh lintas perangkat daerah dan lembaga terkait, seperti Inspektorat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagian Perekonomian Bappeda, BPJS Ketenagakerjaan, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), serta perwakilan dari 14 kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Pendataan calon penerima manfaat ini merupakan langkah awal strategis untuk memastikan implementasi program berjalan tepat sasaran. Program JKK dan JKM bertujuan untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor informal. Melalui sinergi antar-stakeholder, program ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung keberlanjutan sektor pertanian dan mengurangi tingkat kerentanan pekerja di Kabupaten Ngawi. Pemerintah optimis bahwa program ini dapat memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh dan meningkatkan kualitas hidup bagi para penerima manfaat.