Surabaya, 23 Juni 2025 — Dalam rangka menyempurnakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ngawi Tahun 2025-2029, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Harmonisasi Perda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 23 Juni 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev) Bappeda serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi. Dalam kesempatan ini, Kepala Bappeda Ngawi memaparkan secara langsung draft Ranperda RPJMD 2025-2029, termasuk latar belakang penyusunan, serta regulasi-regulasi yang menjadi dasar hukum dalam proses perumusannya, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri terkait pedoman penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Tim dari Kemenkum HAM Kanwil Jawa Timur kemudian memberikan berbagai masukan teknis dan subtantif terhadap klausul-klausul dalam setiap pasal draft Ranperda yang telah disusun, guna memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip perundang-undangan dan harmonisasi regulasi yang berlaku.
Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif, dengan tujuan untuk menyelaraskan substansi perencanaan pembangunan daerah dengan tata aturan hukum yang tepat dan sistematis. Hasil dari kegiatan ini menjadi bahan penting untuk penyempurnaan Ranperda sebelum diajukan dalam proses legislasi lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi menunjukkan komitmen serius dalam memastikan produk hukum daerah tersusun secara legal formal, berkualitas, serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan lima tahun ke depan.