Gresik, 22 Juli 2025 – Bappeda Kabupaten Ngawi melalui JFU Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menghadiri Rapat Pembahasan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Tahap II yang diselenggarakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur di Kabupaten Gresik.
Kegiatan ini turut diikuti perangkat daerah terkait, antara lain PDAM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi. Selama kegiatan berlangsung, tim dari Kabupaten Ngawi berdiskusi secara intensif dengan BPPW Jawa Timur untuk memastikan kelayakan teknis dan substansi dokumen RISPAM.
Hasil penilaian menunjukkan RISPAM Kabupaten Ngawi memperoleh skor 92,53 dari 100, yang menandakan bahwa dokumen tersebut layak untuk disahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Setelah disahkan, RISPAM Kabupaten Ngawi akan diunggah ke Sistem Informasi Manajemen Air Minum (SIMSPAM) — platform satu data bidang keciptakaryaan Kementerian PUPR — dan menjadi acuan utama PDAM serta DPRKP dalam perencanaan dan pengajuan program air minum di tingkat provinsi maupun pusat.
Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam mendukung layanan air minum yang berkelanjutan, terencana, dan merata di Kabupaten Ngawi, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam pencapaian target pelayanan air minum nasional.