Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun. Penyusunan Renja Perangkat Daerah merupakan pelaksanaan teknis dari Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 serta Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah. Dokumen ini menjembatani sinkronisasi, harmonisasi Rencana Strategis Perangkat Daerah ke dalam langkah – langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur. Dengan demikian Renja Perangkat Daerah menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan(Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ngawi Tahun 2026,

Bappeda melalui Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) melaksanakan desk Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 dipimpin oleh Kabid PPM didampingi Fungsional Perencana Bidang PPM. Desk yang berlangsung selama tiga hari sejak Kamis , Senin dan Selasa (22/4/2025) diikuti oleh 15 OPD mitra bidang PPM. Kabid PPM selalu menekankan pentingnya kegiatan yang menjadi program prioritas kepala daerah. “kegiatan yang telah ditetapkan sebagai program prioritas Pak Bupati kita harus mendapat prioritas dan betul-betul dikawal dan dilaksanakan”, ujar Kabid PPM.
