IPKD 2025: Jawa Timur Mantapkan Langkah Menuju Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Surabaya, 24 Oktober 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

IPKD berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mengukur kinerja keuangan daerah dalam enam dimensi utama, meliputi:

  1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran,
  2. Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD,
  3. Transparansi pengelolaan keuangan daerah,
  4. Penyerapan anggaran,
  5. Kondisi keuangan daerah, dan
  6. Opini BPK atas LKPD.

Melalui pengukuran IPKD, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kualitas perencanaan, penyerapan, serta transparansi keuangan publik. Data hasil IPKD tidak hanya menjadi dasar pembinaan bagi pemerintah daerah, namun juga menjadi bahan riset akademik oleh berbagai perguruan tinggi, seperti UI, STAN, UNS, dan ULM.

Proses penginputan data IPKD 2025 dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober hingga 2 November 2025, disusul tahap validasi (29 Oktober – 2 November) dan masa sanggah (3–5 November). Sementara itu, tahap validasi final dilaksanakan pada 24–30 November, dan hasil akhir akan dilaporkan melalui SK Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri pada 8 Desember 2025.

Melalui IPKD, pemerintah berharap tercipta sistem keuangan daerah yang lebih disiplin, terbuka, dan berorientasi pada hasil (output-oriented budgeting). Selain sebagai alat ukur kinerja fiskal, IPKD juga menjadi dasar pemberian penghargaan kepada daerah dengan pengelolaan keuangan terbaik di tingkat nasional.

Dengan komitmen kuat dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, pelaksanaan IPKD 2025 diharapkan menjadi momentum penting untuk meneguhkan semangat transparansi dan akuntabilitas keuangan publik, menuju tata kelola pemerintahan daerah yang semakin berkualitas dan berintegritas.

Scroll to Top